BANTUL - Proses hukum kasus mafia tanah Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, memasuki perkembangan baru.
Sebulan setelah perkaranya naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Tim kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari SH telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor B/609/VI/ 2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Juni 2025 tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.
Isinya, Polda DIY telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Lurah Bangunjiwo Bibit Rustamta yang juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bantul selama dua periode, 2014-2019 dan 2019-2024 serta Notaris Anhar Rusli.
Sedangkan lima tersangka lainnya, dua orang makelar tanah Triono dan Triyono, lalu Fitri Wartini orang yang mengantarkan Mbah Tupon untuk tanda tangan terkait tanah, serta sepasang suami istri Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati.
"Proses hukum saat ini telah berlanjut ke tahap pemanggilan para tersangka," kata Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari saat dihubungi Sabtu (14/6/2025).
Dari informasi yang diterima Kiki, sapaan akrabnya, minggu depan polisi mulai memeriksa para tersangka. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (16/6/2025), Selasa (17/6/2025) dan Rabu (18/6/2025).
Tentang penetapan tujuh tersangka itu, Kiki menilai sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.
Mantan anggota Lembaga Ombudsman DIY yakin langkah penyidik. Tidak sembrono. Kemudian didukung keterangan saksi berikut alat bukti lainnya yang memperkuat keterlibatan masing-masing tersangka.
Saat ditanya soal bantahan Bibit yang berdalih hanya membuka pintu dan tidak tahu menahu dengan perkara tersebut, Kiki mempersilakan agar nantinya dibuktikan di pengadilan.
"Dari keterangan saksi dan bukti, namanya memang muncul," tegas mantan pembela umum LBH Jogja ini.
Kiki menegaskan, bakal terus mengawal kasus mafia tanah Mbah Tupon ini hingga tuntas. Alumnus FH UGM ini akan tetap mendampingi hingga proses persidangan berlangsung.
"Harapan kami jelas hak-hak Mbah Tupon dikembalikan," harapnya.
Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan sepenuhnya proses kasus Mbah Tupon ke aparat penegak hukum (APH).
Karena sudah berada di ranah APH, Halim mengaku tidak ber
rbicara banyak. "Silakan tanya ke polda," kilahnya.
Baca Juga: Pesan Rafinha untuk Suporter PSIM Jogja Setelah Teken Perpanjangan Kontrak: Bersama Kita Kuat, AYDK
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Muhammad Ihsan menginfokan sejak Jumat (9/5/2025) lalu, penyidik telah meningkatkan status perkara Mbah Tupon dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status itu setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.(ayu/kus)
Editor : Winda Atika Ira Puspita