Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

9 Partai Politik Mendapatkan Bantuan Keuangan dari Pemkab Bantul, PDIP Penerima Tertinggi dengan Rp 561.401.200

Cintia Yuliani • Kamis, 12 Juni 2025 | 04:00 WIB

SIMBOLIS: Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik dari perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa Rabu (11/6).
SIMBOLIS: Penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai politik dari perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa Rabu (11/6).
 

BANTUL - Pemkab Bantul memberikan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik (parpol) yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul pada Pemilu 2024. Bantuan tertinggi diterima PDIP dengan total Rp 561.401.200.

Disusul dengan PKB sebesar Rp 324.839.400. Kemudian Partai Gerindra mendapatkan bantuan Rp 247.564.200. 

 Baca Juga: Cukup Diatur dengan Perbup, DPRD Kebumen Coret Dua Raperda Terkait Satu Data dan SOTK

Partai Golkar mendapatkan Rp 201.188.200, dan PAN sebesar Rp 148.750.000. Partai Demokrat memperoleh Rp 110.629.200, PPP mendapat Rp 104.274.400, dan Partai Ummat senilai Rp 84.010.004.

 

"Perbedaan besaran bantuan tergantung banyaknya suara yang diperoleh," jelas Kepala Kesbangpol Bantul Stepanus Heru Wismantara saat ditemui di Pemkab Bantul Rabu (11/6). 

 Baca Juga: Ditawarkan HB X Jadi Training Ground bagi PSIM Jogja, Stadion Kridosono Batal Jadi RTH?

Bantuan keuangan, bertujuan untuk meningkatkan fungsi parpol di Bumi Projotamansari. Khususnya dalam mendorong kualitas partai dan masyarakat melalui pendidikan politik.

 

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan volume mutu pola rekrutmen kader partai "Sebagaimana kita sebagai bangsa bisa berdaulat secara politik, mandiri, ekonomi, dan berkepribadian, serta berbudaya di Indonesia," tambahnya. 

 Baca Juga: Penyaluran BSU Terus Bergulir,  Sasar Pekerja Penerima Upah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Disnaker: Kulon Progo Ada 10 Ribu Pekerja

Bantuan keuangan ini, lanjutnya, berasal dari APBD. Sesuai dengan dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

 

Kemudian Peraturan Kementerian dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018. Yang membahas tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tata tertib administrasi terkait pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta berharap, bantuan keuangan partai politik digunakan secara profesional.  Dia juga mengingatkan, penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Sehingga dalam penggunaannya harus benar-benar teratur tercatat, dan nyata," tegasnya. (cr2/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#partai politik #bantuan keuangan #Parpol #PDIP #pemilu 2024 #Bantul #Pemkab Bantul #APBD #Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) #Kesbangpol