BANTUL - Pekerja di Bantul dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) selama dua bulan. Nilainya mencapai Rp 300 ribu per bulan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Program BSU.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Rina Dwi Kumaladewi menjelaksan, pelaksanaan program ini digulirkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pekerja yang berhak mendapatkan bantuan adalah peserta aktif penerima upah BPJS Ketenagakerjaan. Namun tidak termasuk ASN, TNI, dan Polri. “Penerima PKH (program keluarga harapan) tidak berhak mendapatkan BSU,” ungkapnya melalui pesan singkat Senin (9/6).
Sampai saat ini, Rina pun belum mengetahui jumlah penerima BSU. Sebab proses pendataan masih berlangsung dan berada di bawah pengawasan BPJS Ketenakagerjaan.
Saat ini, pekerja bisa langsung melakukan cek data mandiri lewat aplikasi JMO. Atau langsung ke website https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan mengisi NIK, nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
Data yang ada sebelumnya, akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lalu hasilnya dikirim ke Kemenaker untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
Jika memenuhi syarat, akun pekerja otomatis diminta untuk melakukan pembaharuan data berupa nomor rekening. Nantinya bantuan untuk penerima BSU akan disalurkan langsung melalui himbara. Yakni dari BRI, Mandiri, BTN, BNI, maupun BSI. "Nanti pada akhirnya yang akan menyalurkan Kemnaker," ungkapnya. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita