BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mencatat sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran disiplin berat selama periode Januari hingga Mei 2025.
Informasi ini diungkapkan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul, Triyanto, pada Jumat (30/5).
Menurut Triyanto, pelanggaran tersebut melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Tujuh ASN ini terdiri dari empat guru dan tiga pegawai dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD)," jelasnya.
Mereka diduga terlibat dalam kasus asusila serta perceraian yang dilakukan tanpa izin.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar dari ASN tersebut sebelumnya telah mendapatkan pembinaan.
Namun, karena mereka tetap mengulangi pelanggaran, maka tindakan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Untuk guru, ada yang tersangkut kasus asusila dan ada pula yang bercerai tanpa izin atasan. Hal itu otomatis masuk dalam pelanggaran berat,” ujar Triyanto.
Saat ini, proses penjatuhan hukuman disiplin sedang berlangsung.
Sanksi yang dipertimbangkan antara lain penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian atas permintaan sendiri.
Sementara itu, bagi PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi pemberhentian langsung bisa diterapkan. (cr2)
Editor : Bahana.