BANTUL - Kalurahan Bangunharjo, Sewon mencatatkan sejarah sebagai kalurahan pertama di Kabupaten Bantul yang melakukan pemusnahan arsip inaktif sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan karena keterbatasan ruang arsip akibat penumpukan dokumen sejak awal berdirinya kalurahan.
“Ruang arsip sudah tidak memadai,” ujar Kepala Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Bangunharjo Nur Wahyuningsih Rabu (28/5).
Pemusnahan dilakukan melalui tahapan lengkap yakni pembentukan tim penilai arsip, penilaian, koordinasi dengan Dinas Kearsipan, klasifikasi, hingga verifikasi. Arsip lalu dipilah untuk dimusnahkan.
“Tidak langsung dihancurkan begitu saja,” tegasnya.
Baca Juga: Banyak Jabatan Kosong usai Ditinggal Beny Suharsono, Pemprov DIY Hadapi PR Berat Jelang Sekprov Baru
Dari 120-an boks yang diajukan, hanya 51 boks yang dinyatakan layak dimusnahkan setelah uji petik. Sisanya masuk kategori arsip statis.
Pemusnahan bekerja sama dengan pihak ketiga, UD Samak, yang menjamin keamanan data dengan proses peleburan. Kalurahan juga membuat berita acara pemusnahan yang ditandatangani lurah dan pihak UD Samak agar pemusnahan arsip lebih aman.
“Ini dokumen penting, jadi harus dihancurkan secara aman,” jelas Nur.
Berbeda dengan praktik umum yang langsung menyerahkan arsip ke tukang rongsok, Kalurahan Bangunharjo memastikan semua proses dijalankan sesuai aturan.
“Semoga jadi contoh untuk kalurahan lain,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi agar pengelolaan arsip lebih tertib dan tidak mengandalkan jalan pintas yang tidak aman dalam pemusnahannya. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita