Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Viral di Media Sosial soal Upah Pekerja Mebel Rp 55 Ribu per Hari, Warga Sebut Karyawan Rerata dari Klaten, Disnakertrans Akan Pastikan ke Perusahaan

Cintia Yuliani • Kamis, 29 Mei 2025 | 06:45 WIB

LENGANG: Perusahaan industri mebel yang diduga bernama Etenal Home Deco di Ponogaram, Jambidan, Banguntapan.
LENGANG: Perusahaan industri mebel yang diduga bernama Etenal Home Deco di Ponogaram, Jambidan, Banguntapan.
 

BANTUL - Perusahaan industri mebel di wilayah Ponogaram, Jambidan, Banguntapan sedang menjadi perbincangan di media sosial X. Hal ini karena dugaan gaji yang diterima pekerja hanya Rp 55 ribu per hari.

Radar Jogja pun mencoba mendatangi Etenal Home Deco untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Rabu (28/5). Hanya saja, gerbang bangunan tertutup rapat. Bahkan tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi.

Menurut warga setempat yang namanya tak ingin dikorankan, pekerja di perusahaan tersebut bukan asli Banguntapan. “Rata-rata orang Klaten, bukan orang sini," tuturnya.

Dia mengaku, warga sekitar pun tidak kenal dekat dengan pemilik perusahaan mebel tersebut.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Rina Dwi Kumala Dewi menyebut, aduan yang disampaikan melalui akun merapi-uncover telah dikethuinya. “Dan bidang pengawasan ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY juga telah mengetahuinya," jelasnya.

Saat ini, disnakertrans kabupaten dan provinsi tengah berkoordinasi. Selanjutnya, akan dilakukan kunjungan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran dari aduan yang beredar di media sosial.

Apabila aduan benar, lanjutnya, pembinaan kepada perusahaan akan dilakukan. Jika setelah pembinaan hak pekerja tak kunjung dipenuhi, bisa langsung mengadukan ke Disnakertrans Bantul.

Jika permasalahannya karena kekurangan gaji atau gaji tidak sesuai, penyelesaian perselisihan akan dilakukan lewat mediasi. Namun apabila pelanggaran norma dengan sanksi seperti misalnya gaji di bawah UMK, maka sanksi akan berbeda. Perusahaan bisa dikenakan Pasal 90 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tegasnya.

Sesuai Pasal 185, kata Rina, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 100 juta, dan paling banyak Rp 400 juta. (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Dugaan #warga #industri mebel #perusahaan #pekerja #gaji #Disnakertrans Bantul #Etenal Home Deco #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #Banguntapan #klaten #Bantul #media sosial #Jambidan