Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Terpidana Perkara Politik Uang Pilkada Sleman Ajukan Permohonan Grasi

Delima Purnamasari • Jumat, 23 Mei 2025 | 23:20 WIB

Proses sidang perkara politik uang
Proses sidang perkara politik uang
SLEMAN - Tiga orang terpidana perkara politik uang di Kapanewon Minggir mengajukan grasi pada Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah Suyatman, Sutriyono, dan Poniman.

Masing-masing dijatuhkan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair satu bulan kurungan.

Mereka mengakui melakukan politik uang untuk mengarahkan masyarakat agar memilih pasangan calon nomor urut satu saat Pilkada, yakni Kustini Sri Purnomo dan Sukamto.

Walau demikian, mereka tak tahu-menahu asal uang tersebut. Mereka menjelaskan uang tersebut diperoleh dari orang lain bernama Kiskandar.

Kuasa Hukum tiga orang tersebut Suryono menjelaskan, permohonan grasi ini sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Jumat (23/5).

Upaya ini dilakukan karena keputusan sudah final. Tidak ada jalan hukum lain yang bisa dilakukan kecuali grasi.

Dia menyebut permohonan ini didasarkan pada aspek kemanusiaan. Para kliennya hanya merupakan buruh. Tidak tahu menahu terkait politik uang.

"Mereka jadi korban politik uang dan hanya mengikuti arahan. Ketidaktahuan mereka dijadikan alat politik," katanya.

Suryono mengatakan, ketiganya merupakan tulang punggung keluarga sehingga mempunyai tanggung jawab besar untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri.

Terlebih, selama ini tidak ada pihak yang mau membantu penghidupan keluarga mereka.

"Tidak ada pihak mana pun yang peduli terkait penghidupan mereka," terangnya.

Terkait permohonan grasi ini dia optimis bisa dikabulkan. Terlebih, ada perbagai pertimbangan dari majelis hakim tingkat pertama yang meringankan kliennya.

Mulai dari sikap kliennya yang menyesali perbuatannya, pengaruh pidana akan membuat mereka jera, hingga tindak pidana tidak berpengaruh besar pada hasil Pilkada.

Sementara itu, Wakil PN Sleman Agung Nugroho membenarkan soal adanya permohonan grasi ini. Nantinya permohonan ini akan segera ditindaklanjuti.

"Akan kami lanjutkan ke Mahkamah Agung," tambahnya. (del)

Editor : Bahana.
#politik uang #grasi #pilkada sleman #PN sleman