PP Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan klasifikasi usia dalam penggunaan layanan digital.
Anak di bawah usia 13 tahun hanya diizinkan mengakses layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak dan wajib dengan persetujuan orang tua.
Sementara anak usia 13 sampai 15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang, tetap dengan izin orang tua.
Anak berusia 16 sampai 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital berisiko tinggi, termasuk media sosial umum, juga dengan persetujuan orang tua.
Kebijakan ini dianggap penting guna membatasi paparan anak-anak terhadap konten media sosial dan permainan digital yang dinilai dapat merusak moral generasi muda.
Sekretaris Komisi D DPRD Bantul, Herry Fahamsyah, menyampaikan bahwa dampak dari penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel, komputer, dan laptop cukup signifikan terhadap perkembangan anak.
Ia menyoroti bahwa aplikasi media sosial dan permainan digital menghadirkan pengaruh besar yang tidak selamanya positif, sehingga perlu diberi batasan yang jelas.
“Fitur pengaman anak memang tersedia di beberapa perangkat, namun sayangnya belum semua orang tua memahami cara mengaktifkan atau menggunakannya. Hal ini menyebabkan anak-anak tetap berisiko mengakses konten tidak pantas seperti kekerasan dan pornografi,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pada Kamis, (15/5).
Meski demikian, hingga saat ini Komisi D DPRD Bantul belum membahas secara mendalam implementasi PP tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Hal ini disebabkan fokus saat ini masih tertuju pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter yang melibatkan banyak OPD, meskipun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) tetap menjadi instansi pengampu utamanya.
Namun demikian, DPRD Bantul tetap menegaskan pentingnya upaya pencegahan dalam pola pengasuhan dan pendidikan anak serta remaja untuk mengantisipasi dampak negatif perkembangan dunia digital. (cr2)
Editor : Bahana.