BANTUL - Warga Dusun Bekelan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul menjadi korban dugaan penipuan terkait pengurusan balik nama sertifikat tanah. Korban berinisial IR, 40, karyawan swasta.
IR mengaku telah menyerahkan uang Rp 11,4 juta kepada terlapor berinisial MWE, 48, warga Bintaran Kidul, Kota Jogja pada 10 April 2023. MWE mengaku dapat membantu proses balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210.
"Dia menjanjikan proses balik nama akan selesai dalam waktu satu hingga dua tahun," ujar IR. Namun pada 11 November 2024 korban didatangi dari Bank Berlian Bumi Artha (BBA) yang menginformasikan bahwa sertifikat tanah itu telah dijaminkan oleh terlapor ke bank tersebut.
Merasa tertipu, korban berusaha menghubungi MWE, namun tidak mendapat respons. Hingga saat ini sertifikat tanah masih berada dalam status jaminan di BBA.
Merasa tertipu, korban kemudian melapor ke Polres Bantul pada Rabu (9/5/2025) untuk diproses. (cr2/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita