Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Muncul Kasus Mafia Tanah Baru di Bantul, Pelaku Diduga Sama dengan Kasus Mbah Tupon, BPN Bantul Lakukan Blokir Internal

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 6 Mei 2025 | 04:14 WIB
KORBAN LAIN: Bryan Manov Qrisna Huri saat melaporkan kasus mafia tanah yang turut menimpa keluarganya ke Polda DIY pada akhir April lalu.
KORBAN LAIN: Bryan Manov Qrisna Huri saat melaporkan kasus mafia tanah yang turut menimpa keluarganya ke Polda DIY pada akhir April lalu.



BANTUL - Setelah kasus Mbah Tupon, timbul kasus baru terkait dugaan mafia tanah di Bantul yang mencuat ke publik. Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, beberapa di antaranya diduga sama dengan yang menipu Mbah Tupon.

Bryan Manov Qrisna Huri, 35, warga Tamantirto, Kasihan, Bantul mengaku, keluarganya menjadi korban mafia tanah. Upaya hukum pun sedang ditempuh olehnya. Dia mengadukan nasibnya pada pejabat Kabupaten Bantul Senin (5/5).

"Hari ini bertemu dengan Bapak Bupati untuk memaparkan kasus yang saya alami,” sebut Bryan.

Bryan merinci, kasus yang menimpa keluarganya bermula pada 2023. Saat itu, sang ibu bernama Endang Kusumawati berniat untuk mewariskan sertifikat tanah milik Sutono Rahmadi yang merupakan suaminya ke kedua anaknya. Luasan tanah tersebut mencapai 2.275 meter persegi.

Dalam hal mengurus pemecahan sertifikat, Endang meminta bantuan ke makelar tanah bernama Triyono (TR). Disebutkan, TR juga dilaporkan dalam kasus sengketa tanah milik Mbah Tupon. "Ibu minta tolong ke Pak TR itu, minta tolong dipecah untuk saya dan adik saya," tuturnya.

Kepercayaan kepada TR bukan hal yang tiba-tiba. Sebab sebelumnya, TR sudah kenal dan sering datang ke rumah Bryan. "Soalnya di lingkungan sekitar kami, beliau itu dikenal sebagai makelar tanah," ungkapnya.

Saat itu, Bryan pun tahu, jika sertifikat tanah keluarganya diagunkan ke bank. Nilai tanah beserta bangunannya mencapai Rp 9 miliar.  Sejak 30 April, Bryan memutuskan melaporkan TR sebagai pihak yang menerima sertifikat kepada polisi.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya laporan masuk dari Bryan. Laporan tersebut diterima pada 30 April lalu. "Terkait dugaan kasus penipuan atau penggelapan sertifikat milik pelapor di wilayah Kasihan, Bantul," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini dalam proses penyelidikan. Pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Selain Sepak Bola Stadion Cangkring Kulon Progo Direncanakan Juga untuk Balapan Motor

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul Tri Harnanto mengatakan, sejak Jumat lalu, satu per satu orang yang bernasib sama seperti Mbah Tupon mulai melapor. "Tindakan yang kami lakukan, kami sudah mengamankan berkasnya dulu," sebutnya.

Selain itu, Kanwil BPN DIY juga memerintahkan untuk dilakukan blokir internal. Sehingga saat ini, permohonan rekomendasi ke Kakanwil BPN DIY tengah dilakukan. "Syarat blokir internal harus ada persetujuan dari Kakanwil BPN DIY," tuturnya.

Dia mengaku, masih mempelajari kasus yang muncul. Menurutnya, modus yang digunakan memang hampir sama dengan Mbah Tupon. Pun jika dilihat dari kronologi tanggal kejadian, waktunya hampir berdekatan. "Karena orangnya (terlibat, Red) kan sama itu, ini baru tracing biar tidak muncul kasus serupa lagi," sebutnya. (oso/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Internal #Badan Pertanahan Nasional (BPN) #keluarga #kabupaten bantul #Kasihan #Indah Fatmawati #blokir #mafia tanah #Bryan Manov Qrisna Huri #Bantul #Tamantirto #POLDA DIY #BPN DIY #Kasus Baru #triyono #sengketa lahan #Mbah Tupon #pelaku #kasus