BANTUL - Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Mbah Tupon, masih menjadi polemik dan sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul pun memastikan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bergantung pada seberapa viral isu tersebut di media.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, pemkab tidak menganut prinsip no viral no justice dalam menangani kasus hukum yang menimpa masyarakat. Menurutnya, keadilan harus ditegakkan tanpa perlu menunggu sorotan luas dari publik.
"Penyelesaian kasus seperti Mbah Tupon akan dilakukan secara adil, tidak perlu menunggu viral," katanya saat ditemui di kantor Bupati Bantul, Kamis (1/5/2025).
Merespon peristiwa tersebut, Halim mengimbau kepada warga Bantul untuk melaporkan persoalan hukum, khususnya sengketa pertanahan, ke bagian hukum Setda Bantul.
Terlebih bagi warga kurang mampu, pemerintah telah menyiapkan tim hukum dan alokasi anggaran bantuan advokasi.
Baca Juga: Empat Puluh Ribu Umat Buddha Diprediksi Hadiri Rangkaian Waisak di Candi Borobudur, Ini Persiapannya
"Viral atau tidak pasti kami bela jika memang posisinya benar. Kami punya tim, juga punya anggaran. Utamanya bagi yang miskin dan tidak punya anggaran untuk sewa advokat," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa memantau seluruh transaksi pertanahan yang terjadi setiap hari.
Untuk itu, partisipasi dan keterbukaan masyarakat dalam melaporkan berbagai potensi sengketa sangat penting.
Baca Juga: Kamuflase, Toko Perlengkapan Burung dan Warung Kopi di Kebumen Ketahuan Jual Miras
"Karena transaksi yang dilakukan itu setiap hari ada banyak, ratusan transaksi. Jadi laporan atau keterbukaan masyarakat itu sangat penting," tuturnya.
Pun Pemkab Bantul juga telah menjalin kerja sama dan melibatkan lembaga-lembaga advokasi.
"Sudah dialokasikan anggaran untuk menyewa advokat atas nama pemerintah, dan membantu melakukan pembelaan bagi para warga," urainya.
Teranyar, soal polemik kasus yang menimpa Mbah Tupon, sudah dikeluarkan penandatanganan surat kuasa pada beberapa pihak.
Salah satu yang termasuk di dalamnya adalah pemerintah untuk melakukan advokasi terhadap Mbah Tupon.
"Ada namanya tim pembela Mbah Tupon, yang beralamat di kantor Bupati Bantul," ungkapnya.
Setelah adanya penandatanganan surat kuasa yang melibatkan beberapa pihak tersebut, selanjutnya pemkab akan segera melakukan rapat, termasuk melakukan investigasi lanjutan.
"Tim pembela Mbah Tupon akan investigasi lebih dalam dan segera dikerucutkan hasilnya," tandasnya. (iza/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita