BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih temui Mbah Tupon di rumahnya, Bangunjiwo, Kasihan, Selasa (29/4). Kedatangannya untuk memberikan dukungan moril juga menawarkan Mbah Tupon untuk menginap di rumah dinas (Rumdin) bupati.
"Ya saya tawari itu untuk keamanan saja biar tidak ada yang salahgunakan lagi," ungkapnya. Menurutnya, rumdin di Trirenggo terdapat kamar kosong yang bisa ditempati. Dia menyebut, sebelumnya ada warga Bantul yang memanfaatkannya agar terlindung dari kejaran debt collector.
Baca Juga: Habiskan APBD Rp 55 Miliar Hotel Ganesha Belum Beroperasi, Bangunan Mulai Bocor dan Tembok Retak
Namun, Mbah Tupon sendiri tidak berminat. "Saya lebih nyaman di rumah ini," tutur Mbah Tupon. Dalam kesempatan bersama Halim, Mbah Tupon berpesan menginginkan sertifikat tanah atas namanya dapat kembali lagi.
Rentan disalahgunakan kembali. Halim mengaku, untuk itu sudah memerintahkan Lurah serta TNI-Polri untuk memastikan keamanan keluarga Mbah Tupon. "Agar tidak tertekan dan stres saya sudah sampaikan Mbah Tupon agar tenang saja," sambungnya.
“Saya tegaskan, Pemkab Bantul all out untuk membela Mbah Tupon agar sertifikat tanah atas namanya kembali.” Tim hukum dari Pemkab Bantul sekarang masih berproses melakukan pengumpulan data.
Baca Juga: Demi Status World Intangible Heritage dari UNESCO DIY Disebut Kerap Menggusur, Ini Daftarnya
Dalam kesempatan tersebut, politisi PKB ini pun menyampaikan ke Mbah Tupon akan menyelesaikan persoalannya sampai semua hak-haknya terpenuhi. Pengumpulan data dan investigasi terhadap kantor notaris pun sedang dilakukan.
Untuk mengetahui sejauh mana sosok tokoh kunci yang menjadi otak utamanya.
Meskipun, yang turut dilaporkan dalam perkara ini Bibit Rustamta yang pernah menjadi wakil rakyat di Bantul. Halim tegaskan, tidak gentar untuk membela Mbah Tupon.
"Tidak mungkin tim hukum gentar, sudah dilindungi seperangkat UU," ungkapnya.
Sementara itu, proses lelang di Bank yang sudah berlangsung akan dihentikan. Tidak dilanjutkan terlebih dahulu dan akan disurati oleh Pemkab Bantul. (rul/pra)
Editor : Heru Pratomo