Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuasa Hukum Bibit Rustamta Minta Kasus Mbah Tupon Jangan Dijadikan Kesempatan Pansos, Fokus Kembalikan Tanah

Heru Pratomo • Selasa, 29 April 2025 | 13:41 WIB
Kuasa Hukum Bibit Rustamta Aprilia Supaliyanto MS SH
Kuasa Hukum Bibit Rustamta Aprilia Supaliyanto MS SH

JOGJA - Perjuangan mengembalikan tanah Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah hingga beralih nama dan menjadi agunan di bank, diharapkan tidak melebar ke mana-mana.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum Bibit Rustamta sebagai terlapor dalam sengketa tanah Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

 

 Aprillia Supaliyanto MS, SH selaku kuasa hukum Bibit dalam penjelasannya kepada wartawan, Senin (28/4) menghimbau kepada semua pihak untuk fokus konsentrasi pada perjuangan mengembalikan hak-hak Mbah Tupon yang menjadi korban mafia tanah.

"Jangan malah digunakan untuk pansos (panjat sosial)," tegasnya.

 

Pansos yang dimaksudnya adalah adanya oknum-oknum, seperti perangkat desa, yang memanfaatkan situasi demi kepentingan tertentu. Di antaranya malah merugikan kliennya Bibit Rustamta. Aprilia mencontohkan seperti perangkat desa yang tidak memberikan informasi secara utuh hasil mediasi pertama dan kedua di kantor Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

 

"Apakah perangkat desa tidak menjelaskan utuh sehingga masyarakat jadi berpikir yang negatif. Karena dalam mediasi pertama sudah diakui Mlmbah Tupon dan keluarganya kalau pak Bibit itu tidak terlibat. Bahkan dulu yang menyarankan untuk lapor polisi sekarang ikut dilaporkan,” tegas Aprillia.

Dia pun menjelaskan kronologis kasus Mbah Tupon yang terkait dengan Bibit. Diawali pada sekitar 2021 saat Mbah Tupon berniat melakukan wakaf tanahnya untuk kegiatan warga RT setempat. Mbah Tupon meminta bantuan Bibit sebagai sesama warga Padukuhan Ngentak yang juga tokoh masyarakat setempat.

 

Kemudian ada rencana pecah sertifikat antara tanah untuk wakaf RT dan anak-anak Mbah Tupon, serta juga penjualan sebagian tanah sebagai biaya prosesnya.

 

“Selanjutnya ada komunikasi dengan klien kami, agar bersedia membeli sebagian tanahnya sebagai biaya proses dan untuk membangunkan rumah anak Mbah Tupon,” ujarnya.

Dalam prosesnya melalui notaris dan membutuhkan biaya, untuk itulah Mbah Tupon yang tidak memiliki uang saat itu menjual sebagian tanahnya yang memiliki luasan 298 meter persegi dengan harga yang sudah disepakati dan dibeli oleh Bibit.

 

Saat itu Mbah Tupon menghendaki tidak menerima uang secara keseluruhan, melainkan hanya untuk kepentingan memecah sertifikat tanah, biaya membangun rumah anaknya hingga untuk pemecahan sertifikat tanah tahap kedua.

 

Untuk pemecahan sertifikat tahap dua ini, Bibit kembali dimintai tolong oleh Mbah Tupon. Tapi karena kesibukannya kemudian meminta tolong seorang warga bernama Triono. Setelah itu sertifikat diserahkan kepada Triono dengan seizin dan sepengetahuan Mbah Tupon.

Selanjutnya Triono berkomunikasi langsung dengan Mbah Tupon mengajak orang lain yang namanya juga Triono. "Selanjutnya proses pemecahan dilakukan di rumah Mbah Tupon oleh Triono 1 dan Triono 2 tanpa sepengetahuan Bibit," tuturnya.

 

Hal itu pun sudah disampaikan Bibit dalam mediasi pertama di kantor Kelurahan Bangunjiwo. Bahkan tidak disanggah oleh Mbah Tupon dan keluarganya. Termasuk diulang kembali dalam mediasi kedua. Hasilnya pun sama tidak dibantah Mbah Tupon beserta keluarganya yang ikut mediasi.

Editor : Heru Pratomo
#Bibit #Kasihan Bantul #Bangunjiwo #mafia tanah #pansos #Mbah Tupon