Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Bantul Ajukan Penolakan Nama Parangtritis Jadi Merek Miras

Khairul Ma'arif • Selasa, 22 April 2025 | 20:26 WIB
Ilustrasi miras merek Parangtritis.
Ilustrasi miras merek Parangtritis.

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul turut menolak nama Parangtritis dijadikan sebagai merek dagang minuman keras (miras) beralkohol.

Pasalnya, masifnya penolakan dari masyarakat Parangtritis menjadi acuan.

Penolakannya akan diajukan Pemkab Bantul ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Berbagai kalangan mulai dari tokoh masyarakat dan tokoh agama di Parangtritis sudah menyampaikan keberatan dan penolakan ke Pemkab Bantul.

"Hari ini atau besok akan kami sampaikan penolakan ke Dirjen HKI Kemenkum agar proses pengakuan merek anggur ijo Parangtritis ditolak," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji, Selasa (22/4/2025).

"Kaitannya dengan somasi belum ada upaya untuk ke arah sana," lanjutnya.

Menurutnya, Pemkab Bantul akan mengupayakan agar merek dagang anggur ijo Parangtritis tidak disetujui Kemenkum itu yang menjadi prioritas utama.

Penolakan dilakukan karena penamaan sebagai merek mihol mencoreng image Parangtritis sebagai bagian dari Bantul.

"Kehidupan masyarakat Parangtritis kan religius, aspek kebudayaannya juga tidak kurang kok dijadiin nama miras," sambungnya.

Merek Parangtritis sebagai miras bahkan sudah sempat ada akun media sosial Instagram Jogjaparty yang mengunggahnya dan menyebarluaskan.

Unggahan dalam video tersebut pun dilangsungkan di Pantai Parangtritis.

Mengenai hal tersebut, Hermawan mengaku belum akan mengajukan permintaan takedown terhadap unggahan tersebut.

"Belum, kami fokus ke pihak terkait agar tidak menerbitkan merek Parangtritis," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menambahkan, Parangtritis yang juga sebagai daerah wisata budaya warganya sangat keberatan dengan penamaan merek dagang mihol ini.

Menurutnya, terkait mihol tersebut yang sudah diiklankan di Pantai Parangtritis, tidak ada izin yang diberikan Pemkab Bantul.

Jati Bayu menyebut, sudah meminta takedown atas unggahan promosi tersebut.

"Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan bersurat resmi," ungkapnya.

Diketahui, nama Parangtritis dijadikan merek dagang mihol dari produsen orang tua yang bekerja sama dengan Outlet 23. (rul)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#penolakan #Parangtritis Jadi Merek Miras #parangtritis #HKI #mihol #Miras #Pemkab Bantul #Satpol PP Bantul