BANTUL - Lurah Bantul Supriyadi telah memanggil Dukuh Gandekan Danang Benowo Putra untuk melakukan klarifikasi. Danang tetap membantah soal dugaan pungutan liar (pungli) pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang dituduhkan warganya.
"Saya belum bisa memastikan sanksinya apa dan dijatuhi kapan," beber Supriyadi Senin (21/4).
Klarifikasi sendiri, turut dilakukan kepada kelompok masyarakat (pokmas). Totalnya mencapai tujuh orang. Hal ini lantaran Danang berdalih, uang tersebut diserahkan ke pokmas.
Klarifikasi akan terus dilanjutkan. Sehingga keputusan maupun sanksi yang akan diberikan kepada Danang bisa segera dilakukan. "Nanti hasil rekapnya disampaikan ke Inspektorat daerah, hasilnya bagaimana belum tahu," ungkapnya.
Supriyadi mengaku, masih banyak warga yang mendadu ke kantor kalurahan hingga Senin (21/4). Padahal, posko pengaduan tersebut sudah dibuka selama sepekan sejak Senin (14/4). "Para warga yang korban, kesaksian benar-benar bisa membuktikan," bebernya.
Warga Gandekan sendiri, lanjutnya, sudah enggan dipimpin oleh Danang. Bahkan sejumlah ketua RT telah mengirimkankan surat pernyataan tersebut dari masing-masing warga. "Mungkin 85 persen ada itu dari jumlah KK di masing-masing RT Padukuhan Gandekan," katanya.
Sementara itu, Panewu Bantul Kusmardiono menambahkan, terus mengawal kelanjutan kasus tersebut. Meskipun kewenangannya ada di kalurahan, pemerintah kapanewon akan tetap memberikan rekomendasi saat pengambilan keputusan. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita