BANTUL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul terus mengebut perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan Oplosan. Rencananya, raperda ini akan disahkan pada pertengahan Mei mendatang.
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Suwandi menyebut, finishing yang dilakukan hanya tinggal 10 persen saja. "Sesudah 14 Mei, raperda mihol ini bisa diparipurnakan," katanya Minggu (20/4).
Menurutnya, pembahasan raperda ini, sudah diselesaikan oleh panitia khusus (Pansus) III DPRD Bantul. Pembahasannya berlangsung melalui dua tahapan. Menurut politisi Partai Ummat ini, perubahan raperda didasarkan kebutuhan masyarakat. "Praktis selama dua tahapan pembahasan, seluruhnya semangat. Tidak ada pro dan kontra," ungkapnya.
Adanya perda baru tersebut, diharapkan dapat melindungi masyarakat Bantul dari barang berbahaya. Sebab minuman beralkohol maupun oplosan, tidak hanya berdampak pada kesehatan. Namun juga bisa mengancam jiwa dan berujujung pada kematian.
Suwandi menyebut, saat ini tinggal menunggu harmonisasi oleh Bapemperda DPRD dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi DIY. "Terakhir pendapat fraksi-fraksi dan pengesahan di paripurna," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menyebut, revisi raperda hanya terkait peredaran minuman beralkohol secara daring atau online. Hanya saja, adanya perda nantinya tidak bisa menekan secara signifikan. Terlebih dengan diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, membuat raperda tersebut tidak maksimal. "Denda tipiring pelanggaran perda tahun depan sudah tidak berlaku lagi," ungkapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita