BANTUL - Indikasi pungutan liar (pungli) pengurusan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Dukuh Gandekan, Bantul memasuki babak baru.
Setelah Kalurahan Bantul melakukan klarifikasi terhadap warga dan dukuhnya.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul turun tangan mendalami dugaan indikasi pungli tersebut.
"Kejaksaan turun tangan untuk mencari kebenarannya gimana," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul Guntoro Jangkung, Kamis (17/4/2025).
Namun, memang saat ini prosesnya masih tahap awal terlalu jauh untuk disimpulkan indikasi terjerat hukumnya.
Pendalaman dilakukan mulai dari alat bukti dan memintai keterangan.
Dari pihak Kalurahan Bantul pun sudah ada yang dipanggi kejaksaan.
"Kemarin Pak Lurah dimintai keterangan di kantor dan datang," sambung Guntoro.
Menurutnya, selain Lurah Bantul Supriyadi, Kamis (17/4/2024) pun turut memanggil empat orang lainnya.
Disinggung mengenai sosok empat orang yang dimintai keteragan hari ini siapa saja. Dia enggan membeberkannya.
Namun, yang jelas keempatnya merupakan orang-orang yang berkaitan dalam pengurusan PTSL di Padukuhan Gandekan.
"Nanti kami minta aturannya gimana dan pelaksanaannya dipelajari," tuturnya.
Total hingga Kamis (17/4/2025) ada lima orang yang dimintai keterangan terkait dugaan pungli PTSL Dukuh Gandekan Danang Benowo Putro.
Namun, memang sang dukuh yang dituduh belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Guntoro menyebut untuk dukuhnya nanti akan dipanggil juga.
"Kalau semua yang terlibat sudah selesai baru dukuhnya dipanggil," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pungli ini sudah diprosesnya sejak sebelum lebaran.
Dia mengklaim, Lurah Bantul Supriyadi sudah dipanggil kejaksaan sejak sebelum lebaran terkait pungli Dukuh Gandekan.
Namun, karena mepet lebaran sehingga pemanggilan diagendakan setelah Idulfitri. "Sebelum ada protes warga sudah manggil Pak Lurah namun dipending setelah lebaran saja," bebernya.
Semetara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sudah mengetahui protes warga Gandekan.
Menurutnya, kasus semacam ini mesti dilihat secara objektif. Inspektorat Bantul sudah diperintahkannya untuk menelaah protes warga.
"Sebentar lagi pasti ada keputusan, tunggu saja," katanya.
Namun, politisi PKB Bantul ini belum bisa menerka-nerka keputusan apa yang diambil menyikapi Dukuh Gandekan ini. Pasalnya sekarang masih berproses.
Kuasa Hukum Dukuh Gandekan Khaisar Aji Prasetyo mengatakan, kliennya sudah berupaya mengklarifikasi.
Menurutnya, kalau pun memang terbukti siap dikenakan sanksi.
Selain itu, dia sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membela kliennya bahwa yang dituduhkan tidak benar.
"Klien saya siap memenuhi sanski apabila bukti-bukti yang dituduhkan faktual dan valid bukan fitnah," tegasnya.
Dugaan pungli PTSL ini dinilainya akan lebih baik kelompok masyarakat (Pokmas) atau pihak yang terkait dapat juga memberikan keterangan tidak hanya kliennya saja.
Lanjutnya, menjelaskan, perannya untuk dapat memberikan penjelasan bukan membela secara membabi buta dan menganulir semua tuduhan. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva