BANTUL - Aduan warga Padukuhan Gandekan, Bantul soal dugaan pungutan liar (pungli) dukuhnya kini ditindaklanjuti. Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bantul melakukan pendalaman investigasi terhadap laporan tersebut. Dalam prosesnya, pemkal dibantu dan diasistensi Inspektorat Bantul.
Plt Inspektur Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji menyebut, saat ini tengah dilakukan investigasi ke sumber informasi. "Tidak bisa nuduh sembarangan kalau tidak ada buktinya," katanya Selasa (15/4).
Secara komprehensif, laporan ini sebagai perbaikan penyelenggaraan pemerintah secara umum. Menurutnya, memang ada laporan ke Pemkab Bantul tetapi karena tidak boleh ada satu pendalaman secara bersamaan. Sehingga sekarang dilakukan oleh kalurahan terlebih dahulu.
"Misalnya Pak Lurah sudah klarifikasi dan perlu ada yang dilengkapi bisa diajukan ke Inspektorat," sambungnya.
Terkait sanksi yang mungkin diterima Dukuh Gandekan Danang Benowo Putra, tentunya masih menunggu proses pendalaman ini.
Sementara itu, Panewu Bantul Kusmardiono menambahkan, sekarang yang bersangkutan masih menjabat sebagai dukuh. Meskipun memang banyak penolakan dari warganya sendiri. "Sampai ada putusan lebih lanjut nanti apakah masih jabat atau dihentikan," tuturnya.
Sekarang masih dalam proses penanganan terkait laporan warga dugaan pungli dukuh Gandekan. Kusmardiono menyebut, sementara ini hanya mengetahui laporan tersebut di lingkup Pemkab Bantul saja. Belum sampai ke aparat penegak hukum (APH). Dia berharap, agar persoalannya agar tidak sampai ke APH. "Terus rampung nanti setelah proses ini," harapnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita