BANTUL - Warga Padukuhan Gandekan, Kabupaten Bantul menuntut Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bantul mencopot jabatan dukuhnya. Hal ini karena kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dukuh Gandekan Danang Benowo Putro. Terhadap warga yang mengurus pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Lurah Bantul Supriyadi mengaku, belum bisa memastikan pemberhentian jabatan Danang sebagai dukuh. Hal ini karena tuduhan yang dilayangkan warga masih bersifat indikasi. “Kalau perkaranya sudah inkrah baru saya bisa menonaktifkannya dengan rekomendasi camat," ungkapnya Minggu (13/4).
Perihal tunturan warga, Pemkal Bantul pun sudah memediasi warga dan Dukuh Gandekan di kantor kalurahan. "Tidak menemui hasil mediasinya," ujarnya.
Warga bersikukuh tidak ingin dipimpin Danang lagi. Bahkan surat pernyataan pengunduran diri pun telah dibuat. Tetapi Danang tidak menandatanganinya. "Dukuh Gandekan juga membantah seluruh tudingan warga juga," tuturnya.
Koordinasi dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bantul mengenai persoalan di Padukuhan Gandekan akan dilakukan Senin (14/4).
Sementara itu, Warga Padukuhan Gandekan Sumantoro mengaku, diminta uang Rp 16 juta oleh dukuhnya. Menurutnya, itu sebagai pelicin agar pengurusan PTSL segera rampung. "Tetapi ditunggu-tunggu sampai sekarang belum jadi juga," katanya.
Dia mengurus PTSL tanah satu bidang milik orang tuanya yang ingin dipecah menjadi dua bidang. Tujuannya karena satu bidang tanah itu sudah dipakai oleh dua orang, agar kepemilikannya masing-masing.
Sumantoro mengungkapkan, awalnya Dukuh Gandekan meminta Rp 25 juta. Namun nominal tersebut ditawar. "Akhirnya kami kasih Rp 16 juta," sambungnya.
Menurutnya, tidak hanya dia yang dirugikan oleh Danang. Oleh karena itu, warga menuntut agar jabatan dukuh dilepas. Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka warga Gandekan akan membawanya ke jalur hukum. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita