BANTUL - Banyaknya pengepul sampah di sekitar ITF Bawuran, Pleret, Bantul sempat dikeluhkan. Baik oleh warga setempat maupun yang melintas.
Sebab para pengepul sampah itu memiliki cerobong asap yang digunakan untuk membakar sampah setiap hari. Sehingga menimbulkan asap yang mengganggu pernapasan masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul Rudy Suharta menyebut, ada sekitar 40 titik pembakaran sampah cerobong asap di Sitimulyo dan Bawuran. Menurutnya, keberadaannya tidak berizin. Namun bidangnya tidak bisa melakukan penindakan.
Dia menyebut, ketika pengepul sampah tersebut berizin, seharusnya memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL UKL). “40 titik itu sudah terdeteksi, ada data titiknya dan sampahnya dari mana kami punya,” ungkapnya.
Pembakaran sampah yang dilakukan bukan residu dan berlangsung setelah ditutupnya TPA Piyungan. Sebelumnya, sudah dilakukan edukasi kepada para pemilik cerobong asap bahwa harus sesuai ketentuan.
Pembakaran diperbolehkan asalkan berizin. Dengan suhu pembakaran 700 derajat celcius dan alatnya sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sudah disepakati agar berhenti di 31 Desember namun tetap ada yang tetap beroperasi.
"Kalau penindakan bukan di bidang saya tapi pengawasan," ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, pengepul sampah yang jumlahnya banyak itu juga melanggar aturan yang berlaku. Namun, karena belum adanya solusi dari DLH Bantul sehingga belum ada penindakan. “Kalau itu ditutup sampahnya mau dibuang ke mana,” katanya.
Dia menyebut, para pengepul sampah yang memiliki cerobong asap itu melanggar karena tidak memiliki izin operasional. Namun memang karena lokasinya di lingkungan persampahan, sehingga mayoritas masyarakatnya menerima. Meskipun memang di padukuhan tetangganya pasti ada yang protes.
“Tapi saya mau menegakan kalau belum ada solusi tidak bisa,” sambungnya.
Jati mengungkapkan, dalam penindakan selalu berkoordinasi dengan DLH Bantul. Seperti misalnya tujuh penindakan terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang ditutup selama Maret ini.
Penutupan dapat dilakukan karena sudah berkoordinasi dengan DLH Bantul terkait tindak lanjut pembuangan sampah dan pembinaannya. “Sekarang ada punya lahan untuk menerima sampah dari luar tetapi tidak berizin,” tuturnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita