BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima 15 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR). Dari jumlah tersebut, lima di antaranya sudah terselesaikan. Lewat jalur mediasi di tingkat kabupaten.
Sementara tiga aduan lainnya, kini masih dalam penyelidikan pegawai pengawas ketenagakerjaan. Tiga kasus yang lain, masuk tahap konfirmasi ke perusahaan. Sedangkan empat laporan lainnya masih dalam pendalaman.
"Faktor utama keterlambatan bayar THR karena finansial karena utang atau kondisi ekonomi belum stabil," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi Rabu (26/3).
Dari 15 aduan THR, lanjutnya, 11 di antaranya melibatkan pekerja secara langsung. Dari aduan tersebut ada yang tidak membayarkan sampai batas waktu yang ditentukan.
Namun, ada juga yang sudah memastikan pembayaran THR kepada karyawannya. "(Alasannya, Red) ada juga karena miskomunikasi antara pekerja dengan perusahaannya," ungkapnya.
Sebab, ada perusahaan yang memang sudah mengajukan izin keterlambatan pembayaran THR. Jika dipersentasekan, baru ada 45 persen perusahaan di Bantul yang telah menyalurkan THR kepada karyawannya. Hal itu disesuaikan dengan kondisi perusahaan di Bantul.
Baca Juga: Pulang Kampung Wakapolda Jateng Kombes Latif Usman Tinjau Pos Pengamanan Mudik di Alun-Alun Kebumen
Dari 4 ribu perusahaan di Bantul, yang wajib mengikuti aturan hanya sekitar 400 saja. "Lainnya masih sekop kecil, yang pekerjanya di bawah 10 orang," tuturnya.
Sesuai data sementara, sudah ada 50 perusahaan yang telah melaporkan pada Disnakertrans Bantul pembayaran THR ke karyawanya. Sedangkan capaian pekerja yang menerimanya mencapai 21.182 orang.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bantul Fardhanatun berharap, perusahaan dapat membayarkan THR di sisa waktu sebelum Lebaran. Dia pun meminta, agar Disnakertrans Bantul tetap dapat memfasilitasi setiap laporan agar pekerja mendapatkan haknya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita