Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Peredaran Uang Palsu Rentan Meningkat Saat Ramadan hingga Lebaran, Masyarakat Bantul Diminta Tetap Waspada

Khairul Ma'arif • Rabu, 19 Maret 2025 | 05:50 WIB

 

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Parana Widnyana. (Istimewa/Tribrata)
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Parana Widnyana. (Istimewa/Tribrata)

BANTUL - Transaksi ekonomi cenderung akan meningkat saat Ramadan hingga Lebaran. Daya beli masyarakat akan lebih tinggi dibanding hari-hari biasa, sehingga rentan terhadap peredaran uang palsu. Di Kabupaten Bantul pun, kepolisian sudah menyadari hal tersebut meskipun temuan kasusnya tidak selalu banyak.

Kapolres Bantul AKBP Novita Eka Sari mengingatkan, potensinya peredaran uang palsu tetap mengintai di Bantul. Dia meminta, agar masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu. “Beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, seperti di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Kehati-hatian harus ditingkatkan masyarakat saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru. Agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkannya.

Menurutnya, selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul. Namun masyarakat tetap tidak boleh lengah. Ada baiknya untuk penukaran uang dilakukan langsung di bank sehingga lebih aman.

Ciri-ciri uang palsu, lanjutnya, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli. “Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” sambungnya.

Pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hukuman pidana penjaranya maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Selain itu, bagi yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.  Untuk penyimpan uang palsu diatur dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.

“Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu pun ada hukumannya,” tegasnya.

Itu sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Sementara itu Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, untuk Lebaran warga diminta lebih waspada terhadap keamanan rumah. Sebab banyak rumah yang ditinggal sehingga menjadi peluang untuk aksi pencurian.

Selain itu, keamanan rumah dari ancaman kebakaran pun harus diwaspadai. “Jangan lengah ketika meninggalkan barang berharga di rumah,” tandasnya. (rul)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#uang palsu #hukuman penjara #uang baru #kabupaten bantul #keamanan rumah #waspada #daya beli #Penukaran #Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry #Bantul #Pencurian #ramadan #transaksi #masyarakat #meningkat #peredaran uang palsu #Ekonomi #lebaran