Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Fasilitas Pengolahan Sampah Beroperasi Maksimal, Satpol PP Bantul Tak Ragu Lagi Ditanya Hakim saat OTT

Khairul Ma'arif • Senin, 17 Maret 2025 | 03:08 WIB
Uji coba: ITF Bawuran akan mulai beroperasi dengan kapasitas maksimal membakar 50 ton residu. 
Uji coba: ITF Bawuran akan mulai beroperasi dengan kapasitas maksimal membakar 50 ton residu. 

 

BANTUL – Bupati Bantul Abdul Halim Muslih berjanji akan mengintensifkan operasi tangkap tangan (OTT) kepada pembuangan sampah sembarangan. Itu menjadi penting untuk menunjang pengolahan sampah menjadi maksimal dan Bantul terbebas dari sampah di sudut-sudut jalannya. OTT tersebut tentunya akan dikencangkan lagi ketika seluruh fasilitas pengolahan sampah beroperasi secara maksimal.

 

Baik itu ITF Bawuran ataupun TPST Modalan dan Dingkikan. Menurutnya, budaya peduli dan bersih sampah harus dilakukan agar masyarakat sadar. “Insyaallah setelah ITF operasi dengan sempurna dan Modalan serta Dingkikan maksimal tiba saatnya nanti penegakan hukum dimulai,” katanya, Minggu (16/3/2025).

 Baca Juga: Ular Sowo Kopi Sambangi Ruang Wartawan Balai Kota Jogja Jelang Berbuka Puasa, Jatuh dari Langit-Langit Ruangan, Jurnalis Ketakutan

Harapannya tidak ada lagi warga yang membuang sampah di pinggir Jalan Ring Road masuk wilayah Bantul karena jumlahnya masih banyak. Alasan masyarakat buang sampah sembarangan itu karena sarana dan prasarana pengolahan sampahnya dianggap nihil. Oleh karena itu ITF Bawuran serta TPST Modalan dan Dingkikan kehadirannya menjawab pertanyaan tersebut.

 

“Tidak ada alasan lagi warga buang sampah sembarangan,” sambung Politisi PKB ini. Menurutnya, untuk OTT terhadap pembuang sampah sembarangan akan mengerahkan Satpol PP Bantul. Sebenarnya OTT sudah dilakukan tetapi belum diberikan sanksi hukum hanya pembinaan.

 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengaku, sebelum-sebelumnya sudah dilakukan OTT sampah liar. Sudah ada sekitar 20 orang yang dilakukan sidang yustisi tetapi dipertanyakan hakim warga yang diperkarakan harus buang sampah ke mana. “Selama ini masyarakat masih kesulitan membuangnya nah ketika besok fasilitas pengolahan sampah beroperasi tidak ada alasan lagi buang sembarangan,” tuturnya.

 Baca Juga: PWNU DIY Gelar Mudik Gratis untuk Santri, Perkiraan 1.000 Santri Bakal Diangkut dengan 20 Bus

Menurutnya, dalam pelaksanaan OTT sampah liar berdasarkan Peraturan Daerah Bantul Nomor 2 Tahun 2018 sebagai dasar hukumnya. Aturan tersebut tidak hanya untuk OTT tetapi juga terhadap tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang didirikan dapat ditindak untuk ditutup. Dia menegaskan, sudah siap ketika memang OTT sampah harus dimasifkan.

 

Pasalnya memang sudah pernah dilaksanakan sehingga hanya menunggu perintah sebagai lampu hijau. Jati menjelaskan, untuk mekanismenya biasanya petugas Satpol PP Bantul akan bersiaga di titik-titik tertentu yang biasanya dijadikan TPS liar. “Kami data titik buang sampah liar nanti ditungguin dan ketika ditungguin itu bisa dapat OTT bisa tidak,” tandasnya. (rul).

Editor : Heru Pratomo
#Pengolahan Sampah #hakim #Satpol PP #Abdul Halim Muslih #Bantul #bupati bantul #ITF Bawuran #operasi tangkap tangan (OTT)