Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BKPSDM Bantul Mulai Lakukan Pendataan bagi yang Mengundurkan Diri dari Perusahaan, namun Hanya untuk CPNS dan Bukan CPPPK

Khairul Ma'arif • Kamis, 13 Maret 2025 | 04:40 WIB

 

Tes CPNS
Tes CPNS

BANTUL - Ada 114 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Bantul yang akan diangkat hasil seleksi 2024. Namun, mundurnya jadwal pengangkatan menimbulkan pekerjaan rumah (PR) baru. Sebab sejumlah CPNS sudah memilih resign dari perkerjaan lama mereka.

 

Kini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul mulai melakukan pendataan Rabu (12/3). Bagi CPNS yang sudah mengajukan surat pengunduran diri dari perusahaan tempat bekerja sebelumnya.

 

"Kami mendata karena ada perintah dari BKN, nanti datanya saya kirim ke BKN," kata Kepala BKPSDM Isa Budi Hartomo Rabu (12/3).

 Baca Juga: Disnakertrans Bantul Terima Tiga Aduan THR, Akan Langsung Diteruskan ke Disnakertrans DIY

Pendataan yang bersifat kolektif ini tidak ditetapkan batas waktunya. Sehingga pendataan dinyatakan selesai ketika semua CPNS sudah mengumpulkan. Pendataan ini hanya berlaku bagi CPNS saja. Tidak untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK).

 

“Kami kasih link untuk mengisi data, jadi lebih mudah," sambungnya.

 Baca Juga: Polisi Sita Lima Kilogram Obat Mercon Jadi dan Enam Kilogram Belerang dari Dua Pengedar di Salaman, Kabupaten Magelang

Untuk memudahkan koordinasi dia menyediakan grup aplikasi perpesanan yang ada di gawai. Sarana itu digunakan sebagai pelaporan yang sudah melakukan pendataan.

 

Isa pun belum bisa memastikan, penundaan pengangkatan CPNS akan berdampak langsung ke kinerja pelayanan Pemkab Bantul atau tidak.

"Akhir tahun mungkin bisa dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya,” sebutnya.

 

Sementara itu, Guru Besar Program Studi Ilmu Pemerintahan UMY Prof Ulung Pribadi menyampaikan, CPNS yang sudah mengundurkan diri dari suatu perusahaan tidak wajib diterima kembali. Lagi pula, BKN pun belum tentu dapat menjamin para CPNS yang sudah mundur dari pekerjaannya, dapat diterima lagi.

 Baca Juga: Menhub Temui Gubernur DIY, Bahas Persiapan Angkutan Lebaran hingga Tinjau Back Office Smart Province

Hal tersebut disampaikannya karena Kepala BKN Zudan Fakhri yang menyebut CPNS dapat kembali pada pekerjaan lamanya hingga waktu pengangkatan. Padahal seharusnya, pemerintah yang harus memiliki perencanaan timeline matang. "Itu agar tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi karena penundaan CPNS," bebernya. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#CPPPK #perusahaan #resign #bkn #calon pegawai negeri sipil (cpns) #Bantul #Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) #calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #Pemkab Bantul #penundaan