BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut kemudian akan diteruskan ke Disnakertrans DIY. Nantinya, kasusnya langsung ditindaklanjuti oleh provinsi.
Kini, Disnakertrans Bantul juga akan memantau perusahaan yang rentan bermasalah perihal THR. Pembinaan dilakukan terhadap para perusahaan yang tidak bisa memberikan THR. "Laporan THR bisa langsung ke kantor atau online," tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi Rabu (12/3).
Dia menyebut, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR sudah harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. "Kalau sampai batas waktu tersebut THR belum diberikan bisa dikategorikan pelanggaran," tegasnya.
Dia pun memastikan, para pekerja bisa mendapatkan haknya dari perusahaan. Dengan keberadaan posko aduan di Kantor Disnakertrans Bantul, para pekerja bisa melaporkan saat perusahaat tidak taat bayar THR.
Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR. Baik tenaga kerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besaran THR yang didapatkan pekerja menyesuaikan masa kerja yang dilakoninya. Seperti masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Sedangkan di bawah satu tahun, dihitung secara proporsional.
"Perusahaan harus membayar THR sesuai ketentuan," ucap Ketua DPC K-SBSI Bantul Eko Bagus Prayogi.
Dia pun mengimbau, agar perusahaan tidak mencicil pembayaran THR. Sebab hal itu tidak sesuai aturan. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita