Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disnakertrans Bantul Terima Tiga Aduan THR, Akan Langsung Diteruskan ke Disnakertrans DIY

Khairul Ma'arif • Kamis, 13 Maret 2025 | 02:51 WIB
Ilustrasi pemberiang uang THR
Ilustrasi pemberiang uang THR

BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul menerima tiga aduan terkait tunjangan hari raya (THR). Aduan tersebut kemudian akan diteruskan ke Disnakertrans DIY. Nantinya, kasusnya langsung ditindaklanjuti oleh provinsi.

 

Kini, Disnakertrans Bantul juga akan memantau perusahaan yang rentan bermasalah perihal THR. Pembinaan dilakukan terhadap para perusahaan yang tidak bisa memberikan THR. "Laporan THR bisa langsung ke kantor atau online," tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi Rabu (12/3).

 Baca Juga: Terminal Giwangan Diprediksi Jadi Terminal Paling Sibuk Saat Lebaran, Menhub: Revitalisasi Berjalan Baik

Dia menyebut, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR sudah harus disalurkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. "Kalau sampai batas waktu tersebut THR belum diberikan bisa dikategorikan pelanggaran," tegasnya.

 

Dia pun memastikan, para pekerja bisa mendapatkan haknya dari perusahaan. Dengan keberadaan posko aduan di Kantor Disnakertrans Bantul, para pekerja bisa melaporkan saat perusahaat tidak taat bayar THR.

 Baca Juga: RSUD Budi Rahayu Kota Magelang Belum Punya Dokter Spesialis Tetap, Terpaksa Gandeng Dokter Spesialis dari Rumah Sakit Lain

Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 disebutkan bahwa semua pekerja berhak mendapatkan THR. Baik tenaga kerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

 

Besaran THR yang didapatkan pekerja menyesuaikan masa kerja yang dilakoninya. Seperti masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu kali gaji. Sedangkan di bawah satu tahun, dihitung secara proporsional.

 Baca Juga: Program Hubungan Industrial di Kulon Progo Tak Sesuai Target Akibat Perusahaan Tak Setor Struktur Upah

"Perusahaan harus membayar THR sesuai ketentuan," ucap Ketua DPC K-SBSI Bantul Eko Bagus Prayogi.

 

Dia pun mengimbau, agar perusahaan tidak mencicil pembayaran THR. Sebab hal itu tidak sesuai aturan. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#tunjangan hari raya #perusahaan #Disnakertrans #Disnakertrans DIY #pekerja #PKWT #gaji #Disnakertrans Bantul #THR #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #tenaga kerja #PKWTT #Bantul #perjanjian kerja waktu tertentu #lebaran