Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga Raperda Lanjut Pembahasan di Pansus, Bapemperda DPRD Bantul Jamin Raperda Mihol Miliki Efek Jera

Khairul Ma'arif • Selasa, 11 Maret 2025 | 04:15 WIB

 

Suwandi, anggota Komis A DPRD Bantul yang juga sebagai Ketua Bapemperda
Suwandi, anggota Komis A DPRD Bantul yang juga sebagai Ketua Bapemperda

BANTUL - Tiga draft rancangan peraturan daerah (raperda) ditargetkan rampung pada triwulan pertama. Yakni terkait Bank Bantul, pendidikan karakter, dan pengawasan peredaran minuman alkohol (mihol).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul Suwandi menjelaskan, saat ini tiga raperda mulai berproses untuk dibahas di masing-masing panitia khusus (pansus). Dia pun memastikan, pembahasan akan lancar. Sebab saat harmonisasi dan sinkronisasi bersama Kemenkum DIY sebelumnya, hanya ada sekitar 20 persen pasal yang berubah. "Jadi pembahasan ke depan tidak terlalu banyak perdebatan," katanya Senin (10/3).

Dari ketiga raperda yang ada, menurutnya mihol yang akan menjadi perhatian. Oleh karena itu, dia memastikan raperda ini akan menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya. “Kalau tidak ada efek jera, ngapain bikin perda. Sia-sia artinya," tegasnya.

Menurutnya, saat harmonisasi ada penawaran dari Kemenkum DIY untuk mengatur denda Rp 1 juta bagi setiap pelanggar. Baik dari penjual, pengecer, pengedar, dan jejaring mihol.

Namun, kondisi itu akan fokus pada penindakan dan justru tidak menimbulkan efek jera. Hanya saja, pasal yang akan mengatur sanksi untuk menimbulkan efek jera masih akan dibahas. "Perda anyar akan memaksimalkan efek jera terhadap peredaran mihol," ungkapnya.

 Baca Juga: Pemain Timnas Afganistan Bangga Bisa Jadi Bagian Sejarah PSIM Jogja Naik Ke Liga 1

Pria yang juga anggota Komisi A DPRD Bantul membeberkan, peran masyarakat akan dimaksimalkan. Ketika masyarakat mengetahui penjual, pengecer, pengedar, atau jejaring mihol, bisa segera melaporkannya bisa ke pemerintah daerah atau Satpol PP Bantul.

Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Bantul Dodi Purnomo Jati menambahkan, dari tiga raperda tersebut akan ada tiga pansus yang membahasnya. Menurutnya, setelah rapat paripurna ini masih akan ada penyampaian pendapat Bupati Bantul terhadap Raperda di triwulan pertama.

"Triwulan kedua dan ketiga rencananya masing-masing empat raperda, triwulan keempat hanya ada satu raperda," bebernya. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#rampung #Pansus #draft #DPRD Bantul #minuman alkohol #Raperda #mihol #sanksi #peredaran mihol #Bank Bantul #badan pembentukan peraturan daerah #pendidikan karakter #Kemenkum DIY #triwulan #Bapemperda #rancangan peraturan daerah #efek jera #pengawasan peredaran minuman alkohol