BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus mengebut efisiensi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 yang sekarang masih berproses. Terbitnya SE Mendagri menjadi lampu hijau kini sudah pembahasan dengan DPRD sehingga sebentara lagi selesai. Besaran efisiensi sudah ditetapkan tinggal ketok palu untuk meresmikannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Agus Budiraharja mengatakan, sudah ada komunikasi dengan pimpinan DPRD Bantul dan sudah mendapat persetujuan. Kini masih butuh penyesuaian teknis untuk menyelesaikannya. “Secara kebijakan sudah selesai, teknis penyesuaian seperti apa setelah itu diterbitkan perbup (peraturan bupati),” katanya Rabu (5/3/2025).
Baca Juga: Bupati Kebumen Lilis Nuryani Komitmen Akan Lepas Predikat Kebumen sebagai Kabupaten Termiskin
Perbup itu nantinya tentang perubahan penjabaran APBD 2025 sebagai dasar aturan efisiensi dan pembaruannya. Eks kepala Dinas Kesehatan Bantul itu mengungkapkan, angka besaran efisiensi sudah ditetapkan. Namun, dia belum dapat membeberkannya sekarang karena belum ada Perbup sehingga harus menunggu itu dahulu.
“Belum bisa disampaikan masa mendahului,” sambungnya.
Baca Juga: Waktu Tanggap Damkar Sleman Lebih dari 15 Menit, Sebut karena Akses Banyak Terkendala
Diketahui memang sesuai SE Mendagri anggaran perjalanan dinas berkurang 50 persen dan itu menjadi mandatory dari masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan anggaran seperti alat tulis kantor, seminar, sosialisasi, FGD, belanja honor atau segala kegiatan anggaran negara yang tidak memiliki output diefisiensi.
Baca Juga: Sisa PAD Dikembalikan ke Masyarakat Kota Magelang, Bentuknya dalam Program dan Kegiatan Pembangunan
Untuk di Bantul item kegiatan tersebut sudah mendapat besaran efisiensinya tetapi menunggu Perbup untuk bisa disampaikan ke publik. Agus menegaskan, secara proses efisiensi APBD 2025 ini sudah tuntas hanya menunggu waktu terbitnya perbup. “Pengalihan efisiensi kami ikuti sesuai SE Mendagri,” tegasnya.
Sesuai SE Mendagri efisiensi anggaran itu nantinya akan dialokasikan kepada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan kebutuhan pokok serta prioritas lainnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Arif Haryanto menambahkan, regulasi dari SE Mendagri harus dapat perhatian serius Pemkab agar diikuti. Menurutnya, efisiensi ini tidak ada perombakan signifikan sehingga tidak perlu pembahasan ulang dengan wakil rakyat.
“Secara makro efisiensi ini tidak ada yang krusial karena tidak mengganggu secara umum,” tegasnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita