BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul berencana membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) saat Ramadan. Tujuannya, untuk menerima laporan pekerja yang tidak menerima haknya.
”Pekan kedua Ramadan posko pengaduan THR sudah tersedia,” jelas Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi di ruang kerjanya Rabu (26/2).
Selain posko, kata Rina, pengaduan bisa disampaikan melalui online. Disnakertrans juga akan melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh perusahaan. Itu untuk memastikan pemberian THR yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 benar-benar dipatuhi perusahaan. Sesuai regulasinya, THR diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
”Tugas kami mengawal dan me-monitoring pelaksanaannya," tegasnya.
Mediator Hubungan Industrial Muda Bahari Toharuddin menambahkan, ada enam aduan THR pada 2024. Angka ini turun dibanding 2023 yang mencapai 18 aduan.
”Semuanya selesai dibayarkan meskipun pada hari H Lebaran," tegasnya.
Untuk menangani aduan, kata Bahari, dinas juga mendatangi ke kantor perusahaan. Tujuannya untuk menyampaikan perihal kewajiban dan konsekuensi hukumnya. Jika ada yang membandel, dinas melimpahkannya ke Disnaker DIY. (rul/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita