BANTUL - Terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memicu perubahan besar dalam pengelolaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa mulai 2025, perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk untuk guru di sekolah-sekolah negeri yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, dilarang.
Pasal 66 dalam UU ini mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Hal ini memunculkan tantangan besar bagi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul dalam mengatur kebutuhan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdikpora Bantul Nurul Adiati Hardjono Siwi mengatakan, regulasi tersebut menimbulkan pekerjaan rumah baginya khususnya dalam memenuhi kebutuhan guru di lapangan.
“Jadi memang sekolah kami minta mengoptimalkan guru yang ada, karena kami tidak lagi bisa merekrut guru honorer,” katanya Minggu (23/2/2025).
Nurul menjelaskan bahwa guru baru yang diangkat beberapa bulan terakhir tidak bisa dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan (Dapodik) karena aturan yang melarang rekrutmen tenaga honorer.
Menurutnya, upaya penyelesaian terhadap status guru honorer di Bantul tengah dilakukan untuk menghilangkan sebutan “honorer” dan mengalihkan mereka menjadi bagian dari pegawai non-ASN yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun demikian, di lapangan, beberapa kepala sekolah yang kekurangan guru masih terpaksa merekrut tenaga honorer.
Meski terkait aturan larangan merekrut guru honorer ini sudah sering disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Bantul.
“Memang di lapangan kepala sekolah yang kekurangan guru pasti ada yang merekrut dan itu menjadi kewenangannya. Sebagai tindak lanjut aturan tersebut di Bantul sendiri tidak ada dasar aturan terusannya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disdikpora Bantul Titik Sunarti Widyaningsih menambahkan, konsekuensi ketika tetap merekrut tenaga honorer di samping tidak bisa dimasukkan dalam Dapodik ketika juga penggajiannya tidak bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Selama ini guru honorer mendapat gaji dari anggaran dana BOS yang didapatkan masing-masing sekolah.
“Penggajiannya sekolah yang paham (untuk mengurus sumber dananya, Red),” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bantul Isa Budi Hartomo mengungkapkan, nantinya perekrutan pegawai pemerintah terpusat dilangsungkan setiap tahun.
Mekanismenya mengikuti aturan main dari pemerintah pusat. Dipastikan dalam perekrutan tersebut statusnyaberubah menjadi ASN baik itu pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Bukan lagi dari honorer," tambahnya. (rul/wia).
Editor : Winda Atika Ira Puspita