Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ada Efisiensi Anggaran, DLH Bantul Pastikan Tidak Mengurangi Tenaga Kebersihan

Khairul Ma'arif • Jumat, 21 Februari 2025 | 03:35 WIB

 

Bambang Purwadi Nugroho saat ditemui di Kantornya, Sealsa (14/1/2025). 
Bambang Purwadi Nugroho saat ditemui di Kantornya, Sealsa (14/1/2025). 

BANTUL - Efisiensi anggaran sesuai keputusan Instruksi Presiden (Inpres) Nomo 1 Tahun 2025 berdampak ke banyak aspek. Sejumlah instansi sampai harus memberhentikan tenaga honorernya karena anggarannya berkurang. Namun, hal tersebut tidak berlaku di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.

Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho saat dikonfirmasi memastikan tidak ada pengurangan atau tenaga kebersihan Bantul yang dirumahkan imbas efisiensi. Totalnya yang mencapai sekitar 25 petugas tetap dipekerjakan dan tidak ada pengurangan gaji dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Tidak ada pengurangan (gaji dan tenaga, Red) gajinya tetap sama sekitar Rp 2 juta sebulan," katanya, Kamis (20/2/2025).

 Baca Juga: Lurah Nonaktif Maguwoharjo Kasidi Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Perkara Keduanya soal Penyalahgunaan TKD

Menurutnya, 25 pekerja kebersihan itu statusnya non-ASN atau honorer. Penggajiannya bersumber dari APBD Bantul yang dianggarkan setiap tahunnya. Namun, bukan berarti tanpa ada dampak efisiensi di DLH Bantul.

Bambang mengaku, instansinya termasuk yang terdampak efisiensi sehingga beberapa harus ditunda pelaksanaannya. "Antara lain kegiatan pengadaan TPS3R Srigading, Caturharjo, ITF Niten," sambungnya.

Selain itu, dampak efisiensi juga menyangkut perjalanan dinas, belanja seremonial, kajian, sosialisasi, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD.

 Baca Juga: Misteri Jembatan Perawan UGM Suara Tangis di Tengah Malam

Tidak diketahui penundaan kegiatan tersebut sampai kapan. Itu lantaran masih menunggu terbitnya Perbup Bantul baru pelaksanaan APBD Bantul 2025 bisa dilakukan. "Pembuatan bangunan hanggar, peralatan olah sampah, listrik di TPS3R Srigading dan Caturharjo beserta ITF Niten," ungkapnya.

Sementara itu, Pemkab Bantul sendiri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/900.1.12/01070/BPKPAD Tentang Penundaan Kegiatan pada APBD 2025. Sekda Bantul Agus Budiraharja menambahkan, dalam SE tersebut mengatur untuk menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. Lantas menunda pelaksanaan kegiatan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

 Baca Juga: Prediksi Real Sociedad vs Midtjylland Europa League Jumat 21 Februari Kick Off 03.00, H2h dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

"Penundaan Pelaksanaan Kegiatan tersebut di atas berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," tandasnya. (rul)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#TPS3R #efisiensi anggaran #Srigading #APBD Bantul #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #Caturharjo #gaji #honorer #Bantul #ITF Niten #tenaga kebersihan #DLH Bantul #Anggaran #Instruksi presiden