BANTUL - Efisiensi anggaran sesuai keputusan Instruksi Presiden (Inpres) Nomo 1 Tahun 2025 berdampak ke banyak aspek. Sejumlah instansi sampai harus memberhentikan tenaga honorernya karena anggarannya berkurang. Namun, hal tersebut tidak berlaku di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.
Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho saat dikonfirmasi memastikan tidak ada pengurangan atau tenaga kebersihan Bantul yang dirumahkan imbas efisiensi. Totalnya yang mencapai sekitar 25 petugas tetap dipekerjakan dan tidak ada pengurangan gaji dampak Inpres Nomor 1 Tahun 2025. "Tidak ada pengurangan (gaji dan tenaga, Red) gajinya tetap sama sekitar Rp 2 juta sebulan," katanya, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, 25 pekerja kebersihan itu statusnya non-ASN atau honorer. Penggajiannya bersumber dari APBD Bantul yang dianggarkan setiap tahunnya. Namun, bukan berarti tanpa ada dampak efisiensi di DLH Bantul.
Bambang mengaku, instansinya termasuk yang terdampak efisiensi sehingga beberapa harus ditunda pelaksanaannya. "Antara lain kegiatan pengadaan TPS3R Srigading, Caturharjo, ITF Niten," sambungnya.
Selain itu, dampak efisiensi juga menyangkut perjalanan dinas, belanja seremonial, kajian, sosialisasi, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD.
Baca Juga: Misteri Jembatan Perawan UGM Suara Tangis di Tengah Malam
Tidak diketahui penundaan kegiatan tersebut sampai kapan. Itu lantaran masih menunggu terbitnya Perbup Bantul baru pelaksanaan APBD Bantul 2025 bisa dilakukan. "Pembuatan bangunan hanggar, peralatan olah sampah, listrik di TPS3R Srigading dan Caturharjo beserta ITF Niten," ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Bantul sendiri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/900.1.12/01070/BPKPAD Tentang Penundaan Kegiatan pada APBD 2025. Sekda Bantul Agus Budiraharja menambahkan, dalam SE tersebut mengatur untuk menunda belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output terukur. Lantas menunda pelaksanaan kegiatan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.
"Penundaan Pelaksanaan Kegiatan tersebut di atas berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," tandasnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita