Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Catat 33 Kasus Penipuan di Awal Tahun, 16 Di Antaranya Penggelapan Kendaraan

Khairul Ma'arif • Jumat, 21 Februari 2025 | 03:25 WIB

 

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Parana Widnyana. (Istimewa/Tribrata)
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Parana Widnyana. (Istimewa/Tribrata)

BANTUL - Polres Bantul mencatat telah terjadi 33 kasus penipuan atau penggelapan selama periode 1 Januari sampai 19 Februari 2025. Dari 33 kasus tersebut, 16 di antaranya merupakan kasus penggelapan kendaraan.

Terbaru, kasus penggelapan kendaraan terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Awalnya, pelaku berinisial VA, 19, warga Kota Magelang, datang ke sebuah rental mobil di Padukuhan Lemahdadi, Kalurahan Bangunjiwo untuk menyewa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax milik MAK, 26, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Namun karena pelaku tidak kunjung membayar biaya sewa dan mobil juga juga tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan pada 15 Februari 2025.

“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax senilai kurang lebih Rp 180 juta,” ungkap Jeffry.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan mobil pikap Grandmax milik korban di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kasihan untuk proses penyidikan.

“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas,” ucap Jeffry.

 

 

Dia mengimbau kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa. Termasuk keamanan kendaraan yang hendak disewakan.

 

"Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan sistem keamanan kendaraan dengan memasang GPS," kata Jeffry.

Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa yang meminjam atau orang yang hendak merental kendaraan.

"Kenali orang yang mau rental plus jangan lepas kunci, jangan sembarangan asal lepas kunci ke penyewa," imbau Jeffry.

 

 Baca Juga: Prediksi Real Sociedad vs Midtjylland Europa League Jumat 21 Februari Kick Off 03.00, H2h dan Susunan Pemain, Siapa Pemenangnya?

Dia menekankan, saat merentalkan kendaraan, pemilik rental diminta jangan tergiur dengan bayaran lebih dari yang akan menyewa mobil. Selain itu, juga mewaspadai orang yang hendak merental secara dadakan. Sebab biasanya orang yang benar-benar hendak merental mobil itu terpola dan terencana. Sejak jauh hari sudah memesan untuk waktu tertentu.

"Kalau sudah ada yang rental mendadak untuk dipakai nanti malam atau besok pagi, patut dicurigai," ujar Jeffry.

Yang tak kalah penting, kata Jeffry, adalah menggunakan keamanan double GPS pada kendaraan. Selanjutnya, pemilik rental harus tahu alamat tempat kerja dan juga rumah atau tempat tinggal calon penyewa.

 

 Baca Juga: Lurah Nonaktif Maguwoharjo Kasidi Dituntut 5,5 Tahun Penjara dalam Perkara Keduanya soal Penyalahgunaan TKD

"Wajib melampirkan nomor handphone keluarga lainnya yang bisa dihubungi," paparnya.

 

 

Dia mengimbau pemilik rental sebaiknya tidak melayani sewa lepas kunci jika alamat calon penyewa tidak sesuai KTP atau status rumah masih mengontrak. (tyo/rul)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#polsek kasihan #pemalang #korban #Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry #Penipuan #tegal #rental #polres bantul #penggelapan #pikap #penggelapan kendaraan #kasus