BANTUL - Polres Bantul mencatat telah terjadi 33 kasus penipuan atau penggelapan selama periode 1 Januari sampai 19 Februari 2025. Dari 33 kasus tersebut, 16 di antaranya merupakan kasus penggelapan kendaraan.
Terbaru, kasus penggelapan kendaraan terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Awalnya, pelaku berinisial VA, 19, warga Kota Magelang, datang ke sebuah rental mobil di Padukuhan Lemahdadi, Kalurahan Bangunjiwo untuk menyewa satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax milik MAK, 26, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Namun karena pelaku tidak kunjung membayar biaya sewa dan mobil juga juga tidak dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan pada 15 Februari 2025.
“Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax senilai kurang lebih Rp 180 juta,” ungkap Jeffry.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan mobil pikap Grandmax milik korban di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kasihan untuk proses penyidikan.
“Sementara untuk pelaku masih dalam pencarian petugas,” ucap Jeffry.
Dia mengimbau kepada para pelaku usaha rental supaya benar-benar memperketat prosedur sewa. Termasuk keamanan kendaraan yang hendak disewakan.
"Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan sistem keamanan kendaraan dengan memasang GPS," kata Jeffry.
Menurutnya, yang tidak kalah penting adalah mengenai siapa yang meminjam atau orang yang hendak merental kendaraan.
"Kenali orang yang mau rental plus jangan lepas kunci, jangan sembarangan asal lepas kunci ke penyewa," imbau Jeffry.
Dia menekankan, saat merentalkan kendaraan, pemilik rental diminta jangan tergiur dengan bayaran lebih dari yang akan menyewa mobil. Selain itu, juga mewaspadai orang yang hendak merental secara dadakan. Sebab biasanya orang yang benar-benar hendak merental mobil itu terpola dan terencana. Sejak jauh hari sudah memesan untuk waktu tertentu.
"Kalau sudah ada yang rental mendadak untuk dipakai nanti malam atau besok pagi, patut dicurigai," ujar Jeffry.
Yang tak kalah penting, kata Jeffry, adalah menggunakan keamanan double GPS pada kendaraan. Selanjutnya, pemilik rental harus tahu alamat tempat kerja dan juga rumah atau tempat tinggal calon penyewa.
"Wajib melampirkan nomor handphone keluarga lainnya yang bisa dihubungi," paparnya.
Dia mengimbau pemilik rental sebaiknya tidak melayani sewa lepas kunci jika alamat calon penyewa tidak sesuai KTP atau status rumah masih mengontrak. (tyo/rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita