BANTUL - Mangkraknya pembangunan Agrowisata Bukit Dermo berimbas panjang. Usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan sejumlah rekomendasi atas hasil dari laporan hasil pemeriksaan (LHP). Kini aparat penegak hukum (APH) menindaklanjutinya sebagai upaya memastikan kerugian negara terjadi atau tidak.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sedang dalam proses pengumpulan data. Sejumlah pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul dan dari CV Cipto Wening mendapat panggilan untuk ke kantor Kejati DIY. "Teman-teman pariwisata dipanggil ke Kejati kemarin (Senin, 17/2/2025) klarifikasi disampaikan sudah selesai ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, PPK dan penyedia yang turut dipanggil. Namun, dia tidak bisa memastikan sosok-sosoknya siapa saja yang dipanggil ke Kejati DIY. Terpenting pada prinsipnya semua rekomendasi BPK sudah diselesaikan Dispar Bantul.
Jogja Corruption Watch (JCW) sangat mendukung penuh Kejati DIY yang tengah melakukan pengumpulan data terkait gagalnya realisasi pembangunan Agrowisata Bukit Dermo. Aktivis JCW Baharuddin Kamba menilai, sanksi tidak hanya berupa administrasi terhadap pejabat di Dispar Bantul. "Pasalnya diduga lalai dan gagal dalam proyek Agrowisata Bukit Dermo," sebutnya.
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi #IndonesiaGelap, BEM KM UGM Turun ke Jalan
Oleh karena itu, adanya indikasi pelanggaran hukum harus terus dilakukan Kejati DIY. Jangan sampai setengah-setengah atau berhenti tanpa ada pengungkapan yang tuntas ke hadapan publik. Ketika terdapat dua alat bukti yang cukup itu berarti sanksi pidana harus ditegakan.
"Evaluasi ke depan jangan sampai rekanan yang menawar dengan harga ndlosor dimenangkan padahal menyebabkan proyek gagal bahkan pengerjaannya asal-asalan," tegasnya. Gagalnya Agrowisata Bukit Dermo ini tentu sudah merugikan masyarakat utamanya di sekitar destinasi. Pasalnya, sesuai rencana harusnya 31 Desember 2024 pembangunannya selesai dan bisa dimanfaatkan.
Baca Juga: Dinas Perdagangan Kulon Progo Sebut Distribusi LPG 3 KG Tersendat Akibat Perbaikan Kilang di Cilacap
Tetapi kini, menjadi bangun tidak berpenghuni dan tidak bisa digunakan. Kamba menegaskan, pendalaman Kejati DIY harus dimulai dari proses lelang. "Secanggih apapun teknologi digital khususnya dalam pengadaan barang dan jasa tetap ada peluang untuk melakukan korupsi," ungkapnya.
Meskipun rekomendasi BPK sudah dipenuhi semua bukan berarti bersih dari indikasi pelanggara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kamba menilai, dari gagalnya penyelesaian Agrowisata Bukit Dermo tersebut uang negara sudah keluar Rp 2,9 miliar. Dengan total anggaran yang disediakan yakni mencapai Rp 5,7 miliar. Uang tersebut dikeluarkan sebagai down payment di awal dan pembayaran termin pertama. Menurutnya, uang negara yang dikeluarkan sebanyak itu hasilnya tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya untuk destinasi wisata.
"Tentu ini uang yang sudah dikeluarkan dari dana alokasi khusus sebesar Rp 2,9 miliar ini bisa jadi pintu masuk kejaksaan untuk mendalami," tandasnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita