BANTUL - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bantul masih melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) gelombang kedua. Hanya saja, formasi yang tersisa hanya ada 100 kursi. Sedangkan pendaftar honorer mencapai 2.000 orang.
Kepala BKPSDM Bantul Isa Budi Hartomo mengatakan, syarat untuk honorer diangkat menjadi PPPK adalah lolos seleksi administrasi dan mengikuti tes sampai selesai. "Tidak ada passing grade," lontarnya Minggu (9/2/2025).
Meskipun kuota dengan pendaftar tidak sama, seluruhnya akan tetap diangkat menjadi PPPK. Namun kriterianya berbeda. Bagi yang lolos seleksi, akan disebut dengan PPPK penuh waktu. "Sisanya menjadi PPPK paro waktu di tempatnya bertugas saat honorer," sambungnya.
Nantinya, skema penggajian PPPK penuh dan paro waktu juga sedikit berbeda. Khusus PPPK penuh waktu, penggajiannya mengikuti aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Sedangkan PPPK paro waktu, gajinya tidak jauh berbeda dengan saat masih honorer.
Isa menjelaskan, PPPK paro waktu bisa menjadi penuh waktu ketika ada pembukaan formasi saat dibukanya seleksi ASN. "Nanti langsung prioritas, tetapi yang menentukan pusat," tuturnya.
Menurutnya, PPPK paro waktu menjadi upaya penyelesaian tenaga honorer pada 2024. Sebab di tahun ini, tidak ada lagi rekrutan honorer. Perekrutan dilakukan terpusat berdasarkan pengajuan ke pusat dan diadakan seleksi untuk mengisi kebutuhan tenaga ASN.
"Tidak ada lagi nama honorer atau apapun sejenisnya. Intinya pegawai pemerintah adanya ASN, tidak ada sebutan lain," tegasnya.
Baca Juga: Dalam Kondisi Rusak, Sejumlah Fasilitas di Embung Langensari Jogja Dikeluhkan Pengunjung
Anggota Komisi A DPRD Bantul Suwandi menambahkan, masifnya pengangkatan atau perekrutan tenaga honorer akan merepotkan keuangan daerah. Sebab penggajian honorer menjadi kewenangan pemerintah daerah. Termasuk pengelolaannya pun akan merepotkan dan menjadi bom waktu.
"Pekerjaan sekarang adalah menyelesaikan para honorer memperoleh keadilan bagi yang memenuhi syarat," ungkapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita