BANTUL - Agus Prasetyo, pelaku pembunuhan terhadap istrinya Watiyem kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria 39 tahun itu dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Agus ditahan di Mapolres Bantul untuk penyidikan.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda Rp 45 juta," ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Rabu (5/2/2025). Peristiwa yang terjadi di Kalurahan Tamantirto, Kasihan, itu terungkap usai tercium bau tak sedap. Korban pun dalam keadaan membusuk.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kematian disebabkan luka di kepala. Diketahui tersangka melakukan pemukulan menggunakan linggis berukuran 70 centimeter. "Tersangka memukul korban dengan linggis di bagian belakang satu kali," tambah Jeffry.
Pemukulan mengakibatkan korban terjatuh di lantai dalam posisi terlentang dan pingsan. Jeffry mengungkap, motif kekerasan yang dilakukan Agus karena tidak ingin bercerai dengan Watiyem. Sedangkan korban sendiri bersikukuh ingin pisah.
Keduanya masih berstatus suami istri, tetapi sudah pisah ranjang selama beberapa tahun terakhir. Kedatangan korban ke rumah Agus untuk mengurus perceraian, tetapi justru berujung tragis.
"Kini masih dilakukan otopsi terhadap jenazah korban," tuturnya. Sebelum pembunuhan terjadi, antara korban dan pelaku sempat adu mulut. Penggunaan linggis untuk membunuh secara spontan karena yang tersedia alat itu.
Kapolsek Kasihan Kompol Suharno menambahkan, dengan ditangani Polres Bantul sehingga seluruhnya dilimpahkan ke sana. Menurutnya, pembunuhan dilakukan saat korban lengah, sedang mengenakan kerudung. Cekcok juga dipicu korban minta buku nikah untuk mengurus perceraian. (rul/laz)
Editor : Sevtia Eka Novarita