BANTUL - Jebolnya Dam Srandakan, Bantul, Minggu (26/1/2025) ditengarai karena masifnya penambangan pasir di tepi Kali Progo sehingga mengakibatkan aliran air menjadi begitu deras.
Perizinan tambang pasir tersebut menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) Provinsi DIY.
Namun, pajaknya masuk ke masing-masing kabupaten yang dilintasi Kali Progo.
Penambangan pasir masuk kategori pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk di Kabupaten Bantul sendiri ada tiga kapanewon yang dilintasi yakni Pajangan, Pandak, dan Srandakan.
Ketiganya juga terdapat sejumlah aktivitas penambangan pasir yang dilakukan kelompok atau perorangan.
Dari data Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul hanya ada belasan kelompok tambang pasir.
Jumlah tersebut mayoritas dari perusahaan yang menjadi wajib pajak yang menyetor ke Bantul.
"Pajak mineral bukan logam dan batuan di 2024 realisasi di LKPD unaudited mencapai Rp 20.957.000," ujar Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung.
Diakuinya memang besaran pajaknya sangat kecil karena hanya memungut dari yang berizin.
Sedangkan, proses perizinannya dikeluarkan oleh provinsi.
Realisasinya minim karena memang wajib pajaknya hanya belasan dan itu pun jumlahnya yang masih beroperasi sangat minim.
Selain itu, minimnya realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan di Bantul karena pemungutan pajaknya harus berdasarkan laporan keuangan dari pengelola tambang pasir.
"Jadi penambang pasir melaporkan dulu omzetnya berapa," sambungnya.
Dari situ nantinya baru dapat dipungut pajak beserta besaran nilainya baru bayar.
Laporan dari omzet itu nanti BPKPAD nantinya akan dikeluarkan SKP.
Trisna menuturkan, penambangan pasir tradisional tidak bisa dipungut.
Harus ada kejelasan izin sehingga bisa dipungut pajaknya.
Menurutnya, sebelum memasuki 2020 pajak dari sumber tersebut sampai ratusan juta.
"Menurun karena sudah banyak yang tidak beroperasi," tuturnya.
Adapun yang termasuk pajak mineral bukan logam di antaranya pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah urug, batu andesit dan batu apung.
Sementara itu, Sekda Bantul Agus Budiraharja menambahkan, hari ini dilakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak.
Dari Bantul stakeholder terkait seperti DPUPKP dan BPBD yang menjadi utusan.
Dia pun membenarkan, pajak mineral bukan batuan dan logam dilihat dari izin operasionalnya.
"Izin resmi ada retribusi pajak diambil kan tambang ada yang legal dan ilegal," bebernya. (rul)