BANTUL - Pemkab Bantul menganggarkan Rp 22 miliar untuk pengadaan belanja makan dan minum selama 2025. Digunakan untuk konsumsi seperti rapat dan jamuan tamu bagi 58 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul.
Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Bantul Sunarto mengatakan, anggaran sebanyak itu dikelola masing-masing OPD. Tidak dilakukan lelang tender secara terpusat melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bantul. "Pemilihan katering menjadi kewenangan pemilik anggaran masing-masing OPD," tegasnya Jumat (24/1/2025).
Sebab jika lelang dilakukan, akan memperumit pengendaliannya. Oleh karena itu, pengadaan bisa dilakukan lewat e-purcashing. Sistemnya dari lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP).
Pembelian elektronik ini bisa melalui katalog dengan toko daring. Toko daring biasanya digunakan pengadaan di bawah Rp 50 juta. Seringnya di bawah Rp 10 juta. "Kalau diproses seperti pengadaan langsung kelamaan padahal kebutuhannya hanya 12 kotak konsumsi," sambungnya.
Sejumlah OPD, lanjutnya, juga sering melakukan kontrak bulanan maupun tahunan untuk pengadaan makan dan minum. Namun itu sesuai kesepakatan dari masing-masing katering lewat katalog maupun e-purcashing tadi. "Kualifikasi yang memenuhi dan dicari secara kompetitif dapat di-tracing melalui LKPP itu," tuturnya.
Dia pun memastikan, pengusaha katering terpilih tidak akan sama. Terlebih dengan adanya 58 OPD dengan kebutuhan makanan dan minuman yang berbeda. Dia pun turut mencontohkan instansinya yang menggunakan lima katering berbeda dalam satu tahun terakhir.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Pengusaha Jasa Boga Indonesia (PPJI) Bantul Febri Lestanto menuturkan, saat ini ada sekitar 60-70 pengusaha katering. Namun seluruhnya, belum ada yang melakukan komunikasi terkait pengadaan makan-minum untuk Pemkab Bantul. "Kami belum tahu apakah anggota PPJI Bantul ada yang diikutsertakan dalam pengadaan makan-minum," lontarnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita