BANTUL – Sebanyak sembilan paket proyek pengadaan barang dan jasa tahun ini harus tertunda. Hal ini karena belum adanya keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait besaran transfer ke daerah.
Kepala BPKPAD Bantul Trisna Manurung mengatakan, hal tersebut berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 11 Desember 2024. Terkait tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah 2025 mengharuskan menunggu PMK baru.
Hal ini pun berimbas pada paket proyek yang harus tertunda. “Yang belum mulai pengadaan, di-stop dahulu," katanya Rabu (9/1/2025).
Sesuai dengan laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Bantul, sembilan paket yang tertunda meliputi Jalan Dingkikan-Peleman dengan nilai Rp 2,7 miliar. Kemudian paket rehabilitasi jaringan irigasi di Pacar Rp 515 juta, paket rehabilitasi jaringan irigasi di Jotawang Rp 2 miliar, dan paket rehabilitasi jaringan irigasi di Sindet Rp 891,8 juta.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kalasan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Pekarangan
Ada juga paket Jalan Sindet-Plencing nilainya Rp 1,5 miliar, paket rehabilitasi jaringan irigasi di Timbulsari senilai Rp 891,9 juta, dan paket rehabilitasi jaringan irigasi di Kemiri dengan nilai Rp 739,6 juta. Kemudian paket rehabilitasi di Jalan Sindon-Bibis senilai Rp 426,4 juta, dan paket jalan Sumberagung-Potrobayan dengan nilai Rp 497,7 juta.
Trisna sendiri mengaku, tidak mengetahui sampai kapan proyek tersebut akan tertunda. Padahal jika sesuai jadwal, penandatanganan kontrak awal akan berlangsung pada 31 Januari. Namun karena belum ada PMK baru, tahapan di sembilan proyek diubah menjadi tidak ada jadwal. "Pengendalian dari pusat memang ketat sekarang," lontarnya.
Namun, kondisi tersebut dinilainya wajar. Karena melihat ekonomi global yang dihiasi perang antarnegara.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Bantul Narto menambahkan, sembilan proyek yang tertunda, sempat dilakukan lelang dini. Namun karena adanya SE bersama, harus dihentikan. "Pelaksanaan tender dini bertujuan mengantisipasi keterlambatan proyek," tuturnya.
Bagi peserta tender yang sudah berpartisipasi, tidak diberikan ganti rugi. Hal ini karena sudah adanya aturan dalam proses lelang atau pengadaan. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita