BANTUL - Satreskrim Polres Bantul menggelar rekonstruksi kejadian pembunuhan istri oleh suami sahnya. Dalam rekonstruksi diperoleh fakta jika Ari Martono (AM), 28, menenggak minuman keras (miras) sebelum menganiaya Reza Malinda, 21.
Diketahui tersangka pesta miras bersama tiga temannya di pos ronda dekat TKP. “Dari yang tadinya sekitar delapan adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan,” sebut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Rabu (8/1/2025).
Menurutnya, proses hukum yang berlangsung harus tetap berjalan. "Kami dari keluarga memaafkan, tetapi proses hukum tetap berlanjut dan pelaku harus mendapat hukuman maksimal," tegasnya.
Diketahui, penganiayaan yang membuat Reza Malinda meninggal dunia berada di gudang ekspedisi wilayah Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul. Ari Martono mengaku, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak dilakukannya sekali. "Sudah dua kali ini," katanya.
Sebelumnya dia pun mengaku, melakukan aksinya karena tidak sadar. "Spontanitas dan saya menyesal," ucapnya.
Dia pun menganiaya istrinya dengan tangan kosong dengan membekap leher korban. Hal ini pun membuat jalan napas korban tersumbat, sehingga menyebabkan kematian. Ari Martono kini disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita