Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

2024, Angka Perceraian di Bantul 1.205 Kasus, Pngadilan Agama Sebut Jumlah Terendah selama Lima Tahun Terakhir

Khairul Ma'arif • Selasa, 7 Januari 2025 | 04:29 WIB

 

 

Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul Ahmad Shidqi
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul Ahmad Shidqi

 

 

BANTUL - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bantul dalam lima tahun terakhir mencatat angka perceraian yang fluktuatif. Sepanjang 2024 menjadi angka perceraian yang paling rendah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Jumlahnya hanya mencapai 1.205 saja.

Humas Pengadilan Agama Bantul Maulina Nur Izzati menjelaskan, pada empat periode tahun sebelumnya angkanya berkutat di antara 1.300-1.400. Tahun 2021 yang tertinggi mencapai 1.452 kasus. Sedangkan 2020 mencapai 1.419. Sementara 2022 dan 2023 masing-masing 1.388 dan 1.341 perceraian.

Penyebab perceraian di Bantul dipengaruhi oleh beberap faktor. Dari lima tahun periode terakhir, perselisihan dan pertengkaran pasangan yang secara terus-menerus mendominasi menjadi penyebab perceraian di Bantul. "Hampir 90 persen penyebabnya itu," sambungnya.

Perceraian yang disebabkan karena kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan permasalahan ekonomi tidak terlalu dominan. Bahkan, itu menjadi penyebab paling kecil di Bantul. Misalnya saja pada 2024 ini perceraian karena KDRT hanya 14 dan permasalahan ekonomi hanya 106.

Satu tahu sebelumnya lebih rendah lagi hanya tiga KDRT dan enam permasalahan ekonomi yang berujung perceraian. Sedangkan perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus pada 2024 sebanyak 995 yang jadi penyebab perceraian. Sedangkan 2023 penyebab serupa sebanyak 1.208 saat 2022 sampai 1.230. “Sedangkan pada 2021 mencapai 1.198 dan 2020 sebanyak 966,” tambahnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul Ahmad Shidqi menilai, apapun alasannya seharusnya perceraian harus dihindarkan. Oleh karena itu, penting bagi para calon pengantin menyiapakan pernikahannya secara matang agar usia berkeluarganya tidak seumur jagung. Menurutnya, kalau urusan perceraian menjadi kewenangan PA Bantul. "Urusan cerai di PA kami hanya mendapatkan laporan," bebernya. (rul/din).

Editor : Din Miftahudin
#cerai #pengadilan agama #cerai akibat judi online #Kemenag Bantul #Bantul #kdrt