Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bejat! Anak di Bawah Umur di Bantul Dirudapaksa Kakak Ipar Ketika Rumah Sepi

Khairul Ma'arif • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:43 WIB
Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan.

BANTUL - Bejat, anak di bawah umur dirudapaksa kakak iparnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Bantul.

Korban merupakan gadis 15 tahun inisial AFN. Dia disetubuhi pria bernama Ervin Tri Susanto, 33.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, aksi pelaku dilancarkan Senin (30/12/2024) pagi, saat rumah dalam kondisi sepi.

Pelaku dan korban masih terdapat hubungan keluarga. Mereka tinggal satu atap.

Di dalam rumah tersebut selain pelaku dan korban, ada juga anak kandung pelaku yang masih bayi.

"Korban adik kandung istri pelaku," kata Jeffry, Jumat (3/1/2025).

Korban dipaksa pelaku berhubungan intim. Jika menolak, diancam.

Korban bakal dipisahkan dengan anak pelaku.

AFN yang sangat dekat dengan anak pelaku tidak ingin lepas dan jauh darinya.

"Pelaku mengancam bila tidak dituruti anaknya dibawa pergi," sambungnya.

Korban yang takut berpisah akhirnya menuruti kemauan kakak iparnya.

Pasca kejadian itu, korban mengadu pada ibunya dan selanjutnya melaporkan pelaku ke Polres Bantul.

 

"Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bantul," ucap Jeffry.

Selang satu hari dari kejadian, pelaku ditangkap polisi pada Selasa (31/12/2024) di wilayah Bambanglipuro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (rul)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pasal 81 #bejat #anak di bawah umur #Perlindungan Anak #dirudapaksa #rumah sepi #ancaman #polres bantul #Bantul #pasal #Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 #pelaku #undang-undang #kakak ipar