BANTUL – Tarif nuthuk selalu identik dengan momentum liburan. Namun selama libur Natal 2024, belum ada temuan parkir nuthuk di Bumi Projotamansari.
Informasi tersebut diperoleh dari tim pengawas dan pengendalian (wasdal) perparkiran. Namun jumlahnya hanya delapan orang. Mereka merupakan personel dari Dinas Pehubungan (Dishub) Bantul. Bertugas khusus mengawasi perparkiran di destinasi wisata seperti Pantai Parangtritis hingga Mangunan.
Meski ada tim wasdal, masyarakat bisa turut melaporkan jika ada indikasi nuthuk. Laporan, harus disertai dengan bukti otentik. Sebab tarif parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024. "Ketentuan tarifnya sesuai perda tersebut," sebut Plt Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bantul Toto Pamudji Rahardjo Minggu (29/12/2024).
Pria yang juga menjabat Kabid Angkutan Dishub Bantul itu mengungkapkan, ada sanksi yang diberikan untuk pelanggar parkir nuthuk. Mulai dari pembinaan hingga sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis hingga paling parah pencabubatan operasional. "Sementara ini kantong parkir yang dimiliki masih mumpuni menampung," tegasnya.
Sementara itu Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi menambahkan, sudah disediakan hotline pelaporan untuk parkir nuthuk. Masyarakat maupun wisatawan bisa langsung melaporkannya melalui nomor 08113103133.
Jika sesuai aturan yang berlaku, tarif parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir senilai Rp 1.000 untuk sepeda. Kemudian Rp 2.000 untuk motor, dan Rp 3.000 bagi kendaraan beroda tiga atau kendaraan beroda empat. "Tarif parkir sudah disosialisasikan," tegasnya.
Sementara itu, untuk tarif parkir di tempat wisata yaitu sepeda Rp 1.000, dan sepeda motor Rp 5.000. Sedangkan Rp 10 ribu untuk kendaraan bermotor roda tiga atau empat. Kemudian Rp 20 ribu untuk kendaraan roda enam, dan Rp 30 ribu untuk kendaraan roda lebih dari enam. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita