Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

TPSS Pandansari Dekat Pantai, Walhi DIY Pertanyakan Amdal dan Studi Kelayakannya

Khairul Ma'arif • Sabtu, 28 Desember 2024 | 04:55 WIB

 

 

TPSS baru yang berlokasi di Gadingsari, Sanden, Bantul.
TPSS baru yang berlokasi di Gadingsari, Sanden, Bantul.
 

BANTUL - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DIY mempertanyakan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) baru milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul. Sebab jaraknya yang tidak jauh dari Pantai Pandansari.

Deputi Direktur Walhi DIY Dimas Perdana mengatakan, saat ini pihaknya masih meminta bukti amdal ke dinas terkait. Sebab proyek tersebut berdampak ke lingkungan secara langsung. "Jangan sampai TPSS itu malah menimbulkan titik pencemaran baru," katanya Jumat (27/12/2024).

 Baca Juga: Seharusnya Tidak Setiap Orang Bisa Beli Bahan Kimia, Perketat Regulasi Penjualan Air Keras

Hal tersebut dapat terjadi ketika dalam proses pembangunannya tidak melalui kaidah-kaidah yang sesuai amdal dan studi kelayakannya. Perlu ada tindakan yang konkret dari pemerintah setempat mengenai hal tersebut.

Dimas mengingatkan, sampah yang dibuang di Kabupaten Bantul berasal dari Bantul. Sebab wilayah ini juga turut terdampak saat TPST Piyungan tutup. “Cukup Piyungan jadi tempat yang mengerikan dampak lingkungannya, jangan sampai tempat lain demikian dan Bantul jadi sasarannya," imbaunya.

 Baca Juga: Bukan Mengairi malah Menggenani, Hujan Tinggi Buat Saluran Irigasi Meluap, 43 Hektare Lahan Padi di Kulon Progo Terendam

Sementara itu, Kepala Divisi Kampanye Walhi DIJ Elki Setiyo Hadi menambahkan, TPSS merupakan bentuk kegagalan pemerintah daerah dalam penanganan pengelolaan sampah. Bahkan, menurutnya, TPSS tetap dikatakan sebagai tempat pembuangan sampah (TPS) liar. "Tentu saja mengganggu lingkungan, apalagi lokasinya yang dekat pantai," tegasnya.

 Baca Juga: Ungkapan Jorginho Tentang Semangat Arsenal: Saya Tidak Bisa Tidak Bahagia Disini

Lanjutnya, TPSS Pandansari berpotensi menimbulkan pencemaran yang lebih besar. Dia mengkhawatirkan, ketika air pantai sedang naik bukan tidak mungkin sampah akan terbawa ke laut. Elki menilai, permasalahan sampah di DIY tidak dapat diselesaikan secara parsial oleh Pemkab Bantul saja. "Harus tetap ada koordinasi dari pemerintah provinsi," ungkapnya.

 Baca Juga: Hasil Semen Padang vs Arema FC, Singo Edan Taklukkan Kabau Sirah, Akhiri 2024 dengan Tiga Poin

Dia pun kembali mempersoalkan adanya TPST dan penambahan TPS3R. Jika sampah yang dikelola Bantul berasal dari dalam kabupaten saja, pengelolaan sampah di TPST dan TPS3R mampu diandalkan. Namun dalam kasus yang ada, sampah yang dikelola juga berasal dari luar Bantul. "Tetapi dari kota juga. Akhirnya muncul ide TPSS seperti itu yang tidak kuat ditampung TPS3R," ungkapnya.

 

Diketahui, ada tiga TPS3R yakni di Caturharjo, Pandak; Potorono, Banguntapan; dan Kalurahan Bantul yang akan selesai pembangunannya akhir tahun ini. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#TPS3R #Amdal #walhi diy #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #TPSS #TPST #Tempat Pembuangan Sampah Sementara #tempat pembuangan sampah #analisis mengenai dampak lingkungan #proyek #Bantul #Sampah #DIY #lingkungan #Pemkab Bantul #Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) #TPST Piyungan #pantai pandansari