BANTUL – Penggunaan petasan atau mercon di Kabupaten Bantul tidak diperkenankan utamanya ketika merayakan malam pergantian tahun. Larangan tersebut dilakukan oleh Polres Bantul berdasarkan Perda No 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Dalam aturan tersebut, dilarang juga untuk menjual, membeli, membunyikan, mendistribusikan petasan demi keamanan dan keselamatan bersama. “Terkait dengan petasan, kami sampaikan itu dilarang dalam melaksanakan perayaan malam tahun baru,” kata Kapolres Bantul AKBP MIchael R Risakotta Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, petasan rentan melukai siapa saja. Bahkan tidak sedikit kecelakaan akibat petasan yang membuat korbannya meninggal dunia. “Siapapun yang menjual, membunyikan petasan akan ditindak tegas," sambungnya.
Larangan ini, lanjutnya, tidak berlaku pada penggunaan kembang api. Hanya saja, menyalakan kembang api saat pergantian tahun harus dengan adanya izin.
Untuk memastikan keamanan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), turut diterjunkan 479 personel. Termasuk anggota Polri, TNI, pemerintah, hingga relawan. Selain itu, ada pula tiga pos pengamanan dan satu pos terpadu yang disiapkan.
“Adapun pos pengaman akan didirikan di Sedayu, Piyungan, dan Parangtritis dan pos terpadu ada di Druwo,” jelasnya.
Saat ibadah Natal, pihaknya juga akan melakukan pengamanan di seluruh gereja yang ada di Bantul. Diawali dengan melakukan sterilisasi di gereja-gereja untuk memastikan keamanan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menambahkan, akan melakukan antisipasi berkaitan minuman keras (miras) maupun miras oplosan. Menurutnya, sudah disiagakan tim untuk melakukan operasi penertiban setiap saat khususnya saat Nataru ini. Termasuk masalah petasan atau mercon yang terkadang mengganggu kamtibmas.
“Namun demikian saat Nataru ini biasanya bukan petasan tetapi kembang api yang paling dominan,” ungkapnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita