BANTUL – Jajaran Polsek Sewon meringkus seorang pria usai mencuri motor milik petani yang sedang membajak lahan di Padukuhan Monggang, Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Tersangka bernama Fery Adyi Bintoro (FAB), 26, warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul. FAB ditangkap usai mencuri motor berbekal garpu yang telah dimodifikasi untuk membobol lubang kunci.
Baca Juga: Sedang Panen Ikan Bawal Laut, Nelayan di Pantai Congot Nganggur, Ini Alasannya
Kapolsek Sewon Kompol Hanung Tri Widiyanto mengatakan, FAB ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik Sunarta, 50, warga Palbapang, Bantul pada Jumat (6/12/2024) di Padukuhan Monggang. FAB ditangkap oleh petugas setelah korban melaporkan terkait hilangnya sepeda motor Honda Supra X yang diparkirkan di dekat pintu gerbang makam Padukuhan Monggang dalam kondisi dikunci stang, pada Jumat (6/12/2024) pagi.
Baca Juga: Huja Lebat di Bantul Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang dan Pergerakan Tanah di Proyek JJLS
Korban memarkirkan motornya sekitar pukul 06.00 WIB dan pergi untuk membajak sawah. Saat korban istirahat, terlihat sepeda motornya masih ada di tempat parkiran semula. “Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, korban diberitahu rekan kerjanya sesama pembajak kalau sepeda motornya sudah tidak ada lagi," kata Hanung di Mapolsek Sewon, Kamis (12/12/2024).
Korban, lanjut Hanung, lalu mengecek sepeda motornya, namun sudah tidak ada di lokasi semula. Sebelumnya, tersangka FAB sengaja mencari mangsa dengan berputar-putar di sekitaran Padukuhan Monggang. Tersangka sempat pulang ketika pertama kali melihat sepeda motor milik korban. Lalu tersangka kembali ke makam dengan berjalan kaki dan membawa kunci T dan sendok garpu yang telah dimodifikasi. “Langsung mengambil sepeda motor korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,2 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Sewon. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendalami keberadaan seorang yang diduga pelaku.
Baca Juga: Setelah Sri Purnomo, Giliran Putranya Raudi Akmal Diberi 30 Pertanyaan oleh Kejari Sleman soal Dana Hibah Pariwisata
Kemudian pada Sabtu (7/12/2024), petugas berhasil menangkap pelaku. Dari hasil interograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban. “Saat ini terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut," ujar Hanung.
Dia membeberkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan satu unit Honda Beat warna hitam. Lalu sebuah kunci T yang terbuat dari sendok garpu makan, sebuah kunci T ukuran 10 mm terbuat dari besi, satu kaus warna merah dan jaket warna biru.
“Pelaku merusak kunci dengan sendok garpu yang dibawa dari rumah. Kemudian membawa pergi sepeda motor dan selanjutnya sepeda motor dititipkan di tempat temannya di Trimulyo, Jetis," bebernya.
Baca Juga: Ringkus Enam Tersangka, Sita 61.755 Butir Obaya, Polresta Jogja Sebut Pelaku dari Profesi Yang Beragam
Sementara itu, tersangka mengaku sengaja mengincar sepeda motor keluaran lama, terutama jenis Honda Supra X karena mudah untuk dijual. Rata-rata satu unit sepeda motor hasil curian yang dijual dihargai Rp 1,5 juta. “Karena dijualnya cepat. Uangnya saya pakai untuk minum-minum,” kata FAB.
Akibat perbuatannya, FAB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh atau sembilan tahun penjara. (tyo)