Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyalahgunaan Narkoba di Bantul Meningkat, dari 129 Kasus pada 2023, Tahun Ini Mencapai 135 Kasus

Gregorius Bramantyo • Senin, 9 Desember 2024 | 03:53 WIB

 

Narkotika jenis Happy Water dan Keripik Pisang yang disita Bareskrim Polri Jumat (3/11) -FOTO :  Guntur Aga Tirtana
Narkotika jenis Happy Water dan Keripik Pisang yang disita Bareskrim Polri Jumat (3/11) -FOTO : Guntur Aga Tirtana

BANTUL – Satresnarkoba Polres Bantul berhasil mengungkap 135 kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024. Sementara pada 2023, sebanyak 129 kasus yang sama berhasil diungkap Polres Bantul.

Selama tahun ini, tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar 79 orang dan pengguna 56 orang. Sedangkan pada 2023, tersangka terdiri dari pengedar 74 orang dan pengguna 55 orang.

“Pengungkapan kasus lebih tinggi di 2024 dibandingkan pada 2023,” kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana Minggu (8/12/2024).

Dia menjelaskan, pada 2023 terjadi 12 kasus narkotika, 43 kasus psikotropika, dan 74 kasus obaya. Sementara di 2024, terjadi 23 kasus narkotika, psikotropika 56 kasus, dan obaya 56 kasus.

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama pengungkapan kasus pada 2024 berupa ganja 26,40 gram; sabu 19,08 gram; psikotropika 911 tablet; dan obaya 12.937 butir. Sedangkan total barang bukti pada 2023 berupa ganja 975,5 gram; sabu 0,76 gram; tembakau gorila 3,13 gram; psikotropika 2.838 tablet; dan obaya 259.992 butir.

Jeffry mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi penerus bangsa. “Sangat penting peran orang tua dan keluarga sebagai lingkungan terdekat untuk memantau perilaku anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama semua pihak perlu dilakukan. Mengingat narkoba merupakan bahaya tersembunyi atau laten bagi Indonesia dalam mewujudkan generasi emas 2045.

"Demi mewujudkan generasi emas, diperlukan upaya terus-menerus pemantauannya, penegakannya, maupun pencegahan ini harus kita laksanakan," ucap Jeffry.

Dia menuturkan, peranan pihak yang terlibat adalah menggencarkan upaya promotif yakni pembinaan dan preventif alias pencegahan di lingkungan sekolah. Mulai dari kampanye antipenyalahgunaan narkoba hingga edukasi bahaya narkoba bersama pihak kepolisian, psikolog, ataupun ahli hukum.

 

Selain itu, Polres Bantul juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar untuk mengawasi dan mencegah peredaran narkoba. "Kami juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba untuk segera melaporkan ke kepolisian,” imbau Jeffry. (tyo/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#orang #Narkoba #pengedar #penyalahgunaan #2024 #tembakau gorila #2023 #ganja #narkotika #tersangka #barang bukti #generasi emas 2045 #Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry #psikotoprika #pengguna #Masyarakat Adat #tablet #sabu #polres bantul #butir #kasus #Satresnarkoba