Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

24 Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bantul Sudah Miliki SIM D, Difasilitasi Dinas Sosial dan Polres Bantul

Khairul Ma'arif • Kamis, 5 Desember 2024 | 03:07 WIB

 

LAYAK MENGEMUDI: Sebanyak 24 penyandang disabilitas di Bantul sudah memiliki izin mengemudi dari kepolisian.
LAYAK MENGEMUDI: Sebanyak 24 penyandang disabilitas di Bantul sudah memiliki izin mengemudi dari kepolisian.

 

BANTUL - Sebanyak 24 penyandang disabilitas di Bantul sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Mereka mendapatkannya setelah difasilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Bantul. Berdasarkan UU No 22/ 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas. 

 Baca Juga: Korban Apartemen Malioboro City Kembali Tuntut Turunnya SLF, Kali Ini Aksi Mereka Memblokir Jalan Parasamya Sleman

Kepala Dinsos Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, layanan tersebut baru dimulai tahun ini dengan total ada 46 orang pendaftar. Namun, dari jumlah itu hanya 24 yang lolos mendapatkan SIM D. "Kelolosannya ditentukan oleh kepolisian untuk mendapatkan SIM D," katanya, Rabu (4/12).

Beberapa yang tidak lolos antara lain karena ada gangguan di penglihatan. Selain itu, juga kurang mahirnya berkendara. Dinsos sudah melakukan sosialisasi kepadakomunitas disabilitas tentang layanan ini. Setiap yang mendaftar akan diantar untuk tes kesehatan hingga berkendara agar memperoleh SIM D. Kuota tidak dibatasi. “Siapapun yang mendaftar kami fasilitasi dan gratis. Karena dinsos yang menanggung," tegasnya. 

 Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DIY Bantah Kabar Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina 10 Desember 2024, Masih Jalani Aktivitas Biasa 

Layanannya dapat dimanfaatkan penyandang disabilitas saat jam kerja. Layanan itu sebagai upaya memberikan fasilitas agar difabel dapat beraktivitas dan melakukan kegiatan ekonomi. Diharapkan, bisa mandiri secara finansial dengan adanya SIM D karena pantas mengendarai motor. 

 Baca Juga: Saat Diolok-olok Gus Miftah, Malam Itu Penjual Es Teh Sunhaji Hanya Bawa Pulang Uang Rp 20 Ribu

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, tes praktik mendapatkan SIM  menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi khusus. Pelaksanaan tesnya lancar dan tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan. 

 Baca Juga: Go International, Akun Resmi Manchester United Sindir Hinaan Gus Miftah Kepada Penjual Es Teh

Walaupun ada keringanan mempermudah, tetapi, pemohon SIM berkebutuhan khusus ini tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Validasinya dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku. (rul/din).

 

Editor : Din Miftahudin
#fasilitasi #Mengemudi #kendaraan bermotor #SIM D Bagi Difable #polres bantul #Dinsos Bantul