BANTUL - Sebanyak 24 penyandang disabilitas di Bantul sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) D. Mereka mendapatkannya setelah difasilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Bantul. Berdasarkan UU No 22/ 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Kepala Dinsos Bantul Gunawan Budi Santoso mengatakan, layanan tersebut baru dimulai tahun ini dengan total ada 46 orang pendaftar. Namun, dari jumlah itu hanya 24 yang lolos mendapatkan SIM D. "Kelolosannya ditentukan oleh kepolisian untuk mendapatkan SIM D," katanya, Rabu (4/12).
Beberapa yang tidak lolos antara lain karena ada gangguan di penglihatan. Selain itu, juga kurang mahirnya berkendara. Dinsos sudah melakukan sosialisasi kepadakomunitas disabilitas tentang layanan ini. Setiap yang mendaftar akan diantar untuk tes kesehatan hingga berkendara agar memperoleh SIM D. Kuota tidak dibatasi. “Siapapun yang mendaftar kami fasilitasi dan gratis. Karena dinsos yang menanggung," tegasnya.
Layanannya dapat dimanfaatkan penyandang disabilitas saat jam kerja. Layanan itu sebagai upaya memberikan fasilitas agar difabel dapat beraktivitas dan melakukan kegiatan ekonomi. Diharapkan, bisa mandiri secara finansial dengan adanya SIM D karena pantas mengendarai motor.
Baca Juga: Saat Diolok-olok Gus Miftah, Malam Itu Penjual Es Teh Sunhaji Hanya Bawa Pulang Uang Rp 20 Ribu
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, tes praktik mendapatkan SIM menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi khusus. Pelaksanaan tesnya lancar dan tidak ada kendala karena sirkuit yang baru sangat memudahkan.
Baca Juga: Go International, Akun Resmi Manchester United Sindir Hinaan Gus Miftah Kepada Penjual Es Teh
Walaupun ada keringanan mempermudah, tetapi, pemohon SIM berkebutuhan khusus ini tetap wajib memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani. Validasinya dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan psikologi yang berlaku. (rul/din).
Editor : Din Miftahudin