BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024.
Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta unggul dari dua paslon lainnya.
Halim-Aris meraup suara sebanyak 230.819. Artinya, keduanya bakal menduduki Bantul 1 dan Bantul dua periode 2024-2029.
Aris Suharyanta mengatakan, meski hasil perolehan suara sudah ditetapkan KPU, namun masih ada beberapa proses tahapan yang dilakukan sebelum resmi menjabat.
Sebab, proses perhitungan suara dan rekapitulasi masih berlangsung hingga diumumkan resmi oleh KPU pada 15 Desember 2024 mendatang.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan kepala daerah untuk bupati terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025 dan dilantik oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Aris menyebut, penetapan dari KPU Bantul tersebut sama dengan hitung cepat yang dilakukan tim nomor urut dua.
"Sehingga kami sudah tidak masalah dengan rekapitulasi dari KPU. Sekarang KPU Bantul masih menunggu pemberitahuan register perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya, Rabu (4/12/2024).
Menyikapi kemenangan itu, Paslon Nomor Urut 2 itu tak ingin euforia atas suaranya yang unggul, apalagi belum dilakukan penetapan resmi jabatannya.
Ketika nantinya tidak ada register perkara di MK terkait sengketa pemilihan proses selanjutnya akan dilakukan penetapan paslon Pilkada Bantul 2024 terpilih.
"Kami sebagai paslon Halim-Aris menunggu keputusan KPU Bantul terkait penetapan paslon terpilih di pertengahan Desember," sambung Aris.
Eks Kepala DPUPKP Bantul ini pun turut menanggapi saksi paslon nomor tiga yang tidak menandatangani penetapan hasil perolehan suara dari KPU Bantul.
Menurutnya, itu tidak masalah karena memang menjadi hak masing-masing saksi.
Namun, memang tentunya tidak mengubah hasil penetapan penghitungan perolehan suara.
Ketua KPU Bantul Joko Santosa menambahkan, penetapan paslon terpilih dilakukan seusai 19 Desember nanti.
Namun, dia belum bisa menyampaikan waktu tepatnya kapan. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva