Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

KPU Bantul Tetapkan Perolehan Hasil Suara Pilkada 2024, Saksi Joko-Rony Tolak Tanda Tangan

Khairul Ma'arif • Selasa, 3 Desember 2024 | 14:15 WIB
UNGGUL: KPU Bantul menetapkan perolehan hasil suara Pilkada 2024 dengan jumlah tertinggi paslon nomor urut dua Halim-Aris.
UNGGUL: KPU Bantul menetapkan perolehan hasil suara Pilkada 2024 dengan jumlah tertinggi paslon nomor urut dua Halim-Aris.

 

BANTUL - KPU Bantul telah menetapkan hasil perolehan suara Pilkada 2024 dari masing-masing pasangan calon (paslon). Hasilnya, paslon nomor urut dua Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta unggul dari dua pesaing lainnya. Perolehan suara kedua terbanyak adalah paslon nomor urut tiga Joko Purnomo-Rony Wijaya dan di posisi terakhir paslon nomor urut satu Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.

Hasilnya ditetapkan paslon Halim-Aris memperoleh 230.819 suara, Joko-Rony 219.471 dan Untoro-Wahyudi 80.917. Selisih suara Halim-Aris dengan Joko-Rony cukup tipis sejumlah 11.348 suara. "Saya tegaskan pukul 17.25 KPU Bantul telah menetapkan perolehan suara paslon bupati dan wabup Bantul," ujar Ketua KPU Bantul Joko Santosa Senin (2/12/2024).

Menurutnya, setelah proses penetapan perolehan suara akan dilakukan penetapan paslon terpilih. Namun hal itu masih menunggu apabila tidak ada gugatan sama sekali di Mahkamah Konstitusi (MK). Paling maksimal register perkara di MK 19 Desember, setelah itu dilakukan penetapan paslon terpilih.

Partisipasi pemilih dalam Pilkada Bantul 2024 mencapai 77,67 persen. Joko menyampaikan, jumlahn surat suara sah mencapai 531.207. "Surat suara yang tidak sah mencapi 36.029," ucapnya.

Jumlah itu dalam persentasenya mencapai 6,5 persen dari total jumlah hak pilih. Joko mengatakan, penetapan perolehan suara ini dilakukan tanda tangan oleh masing-masing saksi paslon nomor satu hingga tiga. Namun saksi paslon nomor urut tiga Adib Setiyono menolak menandatangani.

"Saksi nomor tiga tidak berkenan tanda tangan, itu hal biasa dan proses penetapan hasil tetap berjalan," sambungnya.

Sementara itu saksi paslon nomor tiga Adib Setiyono menegaskan, tidak menandatangani penetapan perolehan suara karena menilai jumlah surat suara tidak sahnya tinggi. Dia mengklaim, angka itu tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Bantul.

Kondisi itu dinilainya karena sosialisasi pendidikan politik ke masyarakat tidak maksimal. Menurutnya, tidak hanya penetapan suara di tingkat KPU Bantul, penetapan di tingkat kapanewon pun banyak tidak ditandatangani oleh saksi nomor tiga. Setidaknya ada di 16 kapanewon yang tidak ditandatangani.

 "Secara hasil kami menerima itu, tetapi pengembalian surat suara itu sangat banyak. Itu yang menjadi perhatian," tegasnya. Adib heran dengan banyaknya suara tidak sah di Pilkada Bantul 2024. Menurutnya, dengan Pileg 2024 saja lebih tinggi surat suara tidak sah saat Pilkada Bantul 2024.

Baca Juga: Inflasi Capai 0,81 persen pada November 2024, BPS Gunungkidul Ingatkan Pengendalian Harga Jelang Nataru

Padahal, lanjutnya, pileg lebih rumit dalam proses pemberian hak suara dibanding pilkada. "Pilkada yang hanya nyoblos gambar, sedangkan pileg coblos nama, ada apa ini sebenarnya," tegasnya. Sementara ini belum ditentukan sikap lebih lanjut atas hasil penetapan perolehan suara. Untuk langkah gugat ke MK pun, menurutnya, belum ada pembahasan. (rul/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#surat suara sah #Pilkada Bantul 2024 #menetapkan #pileg 2024 #Rony Wijaya #pilkada 2024 #jumlah #bupati #Mahkamah Konstitusi (MK) #penetapan #persen #gugatan #KPU #gambar #langkah #pasangan calon #proses #gugat #tipis #pembahasan #Abdul Halim Muhaimin #nyoblos #pesaing #selisih #sah #SUARA #terbanyak #coblos #pengembalian #terakhir #perolehan #saksi #Joko Purnomo #paslon #sikap #Untoro Hariadi #Aris Suharyanta #nomor urut #MK #Pendidikan politik #sosialisasi #unggul #Bantul #KPU Bantul #kapanewon #Terpilih #hak suara #tanda tangan #surat #masyarakat #posisi #perolehan suara #Hasil #Wabup #Wahyudi Anggoro Hadi #hak pilih