Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PHK di Bantul Diperkirakan Capai 500 Pekerja pada 2024, Padahal Pembahasan Kenaikan UMK Belum Dilakukan

Khairul Ma'arif • Selasa, 3 Desember 2024 | 03:41 WIB
Ilustrasi PHK. (jawapos.com)
Ilustrasi PHK. (jawapos.com)

 BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul memprediksi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa berdampak pada lebih dari 500 orang pada 2024. Angka tersebut dipastikan meningkat dibanding 2023 yang hanya mencapai 283 orang yang mengalami PHK.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi mengatakan, pada 2024 ini PHK terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya berhentinya operasional perusahaan hingga habis kontrak dan efisiensi. "Perusahaan rambut palsu berhenti PHK 220 orang, sedangkan perusahaan teknologi informasi, tekstil, craft, dan konstruksi PHK karena habis kontrak dan efisiensi," katanya, Senin (2/12/2024).

 Baca Juga: Gandeng Mahasiswa, Yayasan AHM Siapkan Puluhan Agen Safety Riding

Pada jumlah terakhir pada November ada 408 PHK yang terjadi. Sehingga diprediksi akan mencapai 500-an PHK sampai akhir 2024. Tentunya jumlah ini menambah rentetan panjang angka pengangguran di Bantul.

Rina Dwi mengklaim, terhadap yang mengalami PHK dilakukan penanganan lanjutan. Di antaranya untuk pekerja KTP Bantul diusulkan ke dinas sosial agar masuk BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah. "Diberikan akses informasi pelatihan dan lowongan kerja yang tersedia," sambungnya.

 Baca Juga: 11 Juta Orang Diprediksi Keluar Masuk Yogyakarta,Sambut Libur Nataru, Dishub Gelar Ram Check dan Lengkapi Perlengkapan Jalan

Selain itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria dapat dibantu pengurusan untuk klaim jaminan kehilangan pekerjaan. Hanya saja, ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Disnakertrans Bantul untuk menatap 2025 nanti. Apalagi sampai sekarang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul belum menemui kejelasan.

Kepala Disnakertrans Bantul Istirul Widilastuti menambahkan, UMK belum dilakukan pembahasan sama sekali. "Kami menunggu regulasi diawali penetapan UMP baru UMK," bebernya. 

Menurutnya, pembahasan UMK ini memang mengalami kemunduran dibanding tahun-tahun sebelumnya. Disebabkan karena adanya pilkada serentak. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#orang #jaminan #jumlah #dinas sosial #perusahaan #2024 #Craft #pengangguran #operasional #2023 #Disnakertrans #pembahasan #angka #Upah Minimum Kabupaten #tekstil #efisiensi #berdampak #penanganan #PHK #pilkada serentak #rentetan #dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi #teknologi informasi #upm #Bantul #klaim #kehilangan #kabupaten #BPJS Kesehatan #Memprediksi #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) #UMK #meningkat #pekerjaan #habis kontrak