BANTUL - Kabupaten Bantul masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk menyelesaikan masalah kekerasan. Sebab hingga saat ini, masih ada 160 kasus yang terjadi di Bumi Projotamansari.
Sekda Bantul Agus Budiraharja menjelaskan, sesuai data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Bantul, 86 kasus terjadi pada perempuan. Sedangkan 74 lainnya, merupakan kekerasan terhadap anak. “Masih cukup banyak. Ini PR kita bersama,” ujarnya Rabu (27/11/2024).
Menurutnya, perhatian terhadap kekerasan perempuan dan anak di Bantul harus semakin dikencangkan. Karena data yang ada serupa fenomena gunung es. "Maksudnya, yang tidak tercatat pasti jauh lebih banyak. Karena masih banyak yang menganggap tidak perlu melapor ketika mendapat kekerasan, malu melapor, atau menganggap kekerasan itu biasa,” sebutnya.
Eks kepala dinas kesehatan itu mengklaim, kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul. Diakuinya, perempuan dan anak masih masuk dalam golongan rentan terhadap kekerasan.
Meskipun kesetaraan santer digaungkan, masih ditemuman perempuan yang tertindas maupun terpinggirkan. Begitu pula dengan kasus kekerasan terhadap anak. Dampaknya tidak hanya kerugian fisik, tapi juga psikis. “Bayangkan dampak traumatik seperti apa yang dialami oleh anak-anak yang mendapat kekerasan. Traumanya bisa berkelanjutan,” kata Agus.
Sementera itu, Kepala DP3AP2KB Bantul Ninik Istitarini berharap, masyarakat bisa lebih aktif dalam rangka mencegah potensi kekerasan. Sebab upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan maupun anak memang tidak mudah. Butuh sinergi dan kolaborasi dari semua pihak. Tanggung jawab ini tidak hanya ada pada DP3AP2KB atau Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) semata.
“Kami juga kembali menggiatkan kampanye Sapa 129,” tutur Ninik.
Merupakan layanan pelaporan. Bertujuan untuk memberikan layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, dan mediasi pendampingan korban. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita